Perubahan APBD Sumedang T.A 2017, Pendapatan Turun Belanja Naik
Kota, Korsum
Perubahan APBD merupakan sebuah siklus penganggaran yang sudah biasa dilaksanakan dalam satu tahun penganggaran untuk mengakomodasi berbagai perubahan asumsi dan kebijakan anggaran, baik yang menyangkut pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar objek belanja sehubungan dengan perubahan asumsi target-target anggaran dan capaian kinerja. Perubahan anggaran dimaknai pula sebagai momentum untuk menampung berbagai program dan kegiatan yang belum masuk dan terperhitungkan dalam penyusunan Perda tentang APBD Murni Tahun Anggaran 2017. Pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 secara substantif mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017.
Setelah mengkaji secara mendalam dan konfrehensip, Badan Anggaran DPRD berkesimpulan, perubahan APBD tahun anggaran 2017 dilihat dari kondisi empirik dan faktual yang terjadi selama perjalanan APBD tahun 2017, telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dilaksanakannya perubahan APBD.
Perubahan asumsi pendapatan terjadi pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hasil evaluasi dan progres dan realisasi pendapatan sampai September 2017, terdapat peningkatan yang cukup signifikan pada pos pajak daerah yang mencapai Rp 13.191.184.391 atau meningkat 10,64 % dari target pendapatan yang telah ditetapkan pada APBD Murni Tahun 2017. Peningkatan terjadi pula pada pos pendapatan dari retribusi daerah dan lain-lain pendapatan yang sah yang cukup berarti serta memiliki dampak positif terhadap totalitas pendapatan daerah.
Namun demikian terjadi penurunan asumsi pendapatan yang sangat tajam dari dana bagi hasil yang bersumber dari pemerintah pusat, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) turun sebesar Rp 19.731.181.000 atau 1,7%, Dana Alokasi Khusus (DAK) turun sebesar Rp 7.667.746.000 atau 1,6% yaitu dari DAK non fisik yang diperuntukan bagi tunjangan Fropesi Guru, dan bagi hasil pajak dan bukan pajak turun sebesar Rp. 23.707.820.554 atau 20,7%. Sehingga total penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 32.532.509.644.
Sementara itu terdapat peningkatan penerimaan daerah yang bersumber dari bagi hasil pajak dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp 5.383.053.519, yang merupakan penerimaan pendapatan kurang salur dan tambahan dari pajak rokok.
Belanja daerah secara komulatif mengalami peningkatan yang cukup berarti, khususnya pada bagian belanja tidak langsung untuk memenuhi kekurangan belanja gaji dan tunjangan yang sifatnya fixed cost atau beban tetap yang wajib dipenuhi pada perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Pada komponen belanja langsung terdapat penurunan sejumlah belanja yaitu dari hasil rasionalisasi anggaran sebagaimana telah direkomendasikan oleh BPK-RI sebesar Rp 44 miliar lebih. Dan terdapat beberapa item kegiatan yang direalokasi sebesar Rp 10 miliar lebih yaitu dari kegiatan yang tidak digunakan dan efesiensi besaran anggaran yang telah ditetapkan pada Apbd Murni Tahun 2017.
Penurunan belanja langsung diikuti pula dengan penambahan kegiatan yang bersifat urgen dan mendesak untuk peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebijakan daerah dalam rangka pencapaian target-target kinerja tertentu yang di usulkan oleh seluruh SKPD yang jumlah usulannya mencapai Rp 120 miliar lebih.
Dari seluruh usulan tersebut, Banggar DPRD dan TAPD telah memilah jenis kegiatan yang dipandang penting dengan menetapkan tiga kategorisasi, yaitu pemenuhan kebutuhan layanan publik yang sifatnya segera, pemenuhan kebutuhan biaya untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi belum teranggarkan dalam APBD murni tahun 2017, serta pemenuhan program dan kegiatan yang telah direkomendasikan oleh Kopsurgah KPK pada beberapa SKPD dalam rangka perbaikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah.
Pada bagian pembiayaan mengalami perubahan sehubungan diberikannya tambahan penyertaan modal kepada BUMD, yaitu PDAM Tirta Medal dan PDBPR Bank Sumedang yang belum terpenuhi sesuai Perda tentang Penyertaan Modal kepada dua BUMD tersebut serta penyertaan modal kepada Bank Jabar Banten (BJB) sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Gubernur dengan Pemda Sumedang dan pihak PT BJB yang harus dipenuhi pada perubahan Apbd T.A 2017.
Penambahan penyertaan modal pada BUMD dan PT BJB, pada dasarnya tidak membebani anggaran daerah karena penyertaan modal tersebut bersifat in-out yang diperoleh dari pendapatan yang bersumber dari lembaga tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur APBD Perubahan T.A 2017, adalah Pendapatan sebesar Rp 2.702.676.486.722,07, Belanja sebesar Rp 2.715.974.992.821,92, dan Pembiayaan sebesar Rp 13.298.506.099,85.
Selain itu, DPR Sumedang pun telah menetapkan Keputusan DPRD tentang Raperda Kabupaten Sumedang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.**[Hendra]
Perubahan APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2017
Uraian | Sebelum Perubahan Rp | Setelah Perubahan Rp | Bertambah / (Berkurang) |
a. Pendapatan | 2.702.874.227.871,48 | 2.702.676.486.722,07 | (197.741.149,41) |
b. Belanja | 2.706.561.413,240,33 | 2.715.974.992.821,92 | 9.413.579.581,59 |
Surplus / (Defisit) | (3.687.185.368,85) | (13.289.506.099,65) | (9.611.320.731,00) |
c. Pembiayaan Netto | 3.687.185.368,85 | 13.298.506.099,85 | 9.611.320.731,00 |
Post a Comment