Header Ads

Sepuluh Desa Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Sadar Hukum

 Bandung, Korsum
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.AH-15 KP.08.05 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat, bersama dengan225 Desa/Kelurahan dari Kabupaten/Kota lain di Wilayah Jawa Barat, sebanyak sepuluh desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum yang ditandai penandatanganan Prasasti secara simbolis kepada empat Desa/Kelurahan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH. M.Hum, Rabu, (4/10) di Aula Barat Gedung Sate Bandung.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan bersama 25 Bupati/Walikota, termasuk Kabupaten Sumedang, menerima Piagam penghargaan atas jasa-jasanya dalam membina dan mengembangkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah masing-masing.
Kesepuluh Desa Sadar Hukum tersebut adalah Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan, Desa Sindulang Kecamatan Cimanggung, Desa Sukapura Kecamatan Wado, Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang, Desa Conggeang Kulon Kecamatan Conggeang, Desa Ungkal Kecamatan Conggeang, Desa Buana Mekar Kecamatan Cibugel, Desa Ujung Jaya Kecamatan Ujungjaya, Desa Malaka Kecamatan Situraja dan Desa Kirisik Kecamatan Jatinunggal.
Bupati Sumedang, Eka Setiawan yang hadir bersama Camat Pamulihan dan Kepala Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan mengatakan, 10 desa sadar hukum tersebut diharapkan dapat mewujudkan tujuan dibentuknya Desa Sadar Hukum, yaitu menjadikan masyarakatnya mempunyai kesadaran hukum yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat beserta aparat pemerintah di Sumedang lebih menyadari serta menghayati hak dan kewajibannya.
“Diterimanya penghargaan Desa Sadar Hukum untuk beberapa desa yang ada di Kabupaten Sumedang juga diharapkan dapat mewujudkan budaya hukum serta perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum di Sumedang,” ungkapnya.
Dikatakan Eka, setelah memenuhi persyaratan dan diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum, kesepuluh desa yang berada di wilayah pemerintahannya tersebut selain mendapat Medali juga masing-masing akan mendapatkan uang pembinaan sebesar sepuluh juta rupiah.
“Mudah-mudahan di tahun-tahun berikutnya dapat bertambah jumlah desa di Sumedang yang berstatus Sadar Hukum. Untuk mencapai itu semua tentu diperlukan keseriusan dari semua leading sector terkait di lingkungan Pemkab Sumedang. Dibutuhkan pula sosialisasi dan pembinaan secara berkesinambungan yang dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, demi peningkatan perilaku dan kesadaran hukum masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Sumedang melalui Kasubag Dokumentasi Hukum, Dadang Rustandi menyebutkan, ada beberapa kriteria penilaian guna memenuhi persyaratan menuju Desa Sadar Hukum. Diantaranya adalah Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak adanya perkawinan di bawah umur yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, rendahnya angka kriminalitas dan kasus narkoba, tingginya partisipasi masyarakat dalam kelestarian lingkungan hidup, serta tidak adanya angka anak yang putus sekolah.
“Sebelumnya tim yang terdiri dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum dan Biro Kerjasama Setda Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan di Sumedang sekitar bulan Juli lalu terhadap sebanyak 50 Desa yang ada di Sumedang, termasuk sepuluh desa yang saat ini menerima penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.

“Alhamdulillah sepuluh desa yang kita ajukan akhirnya memenuhi persyaratan guna mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum melalui penetapan oleh Pak Gubernur,” pungkas Dadang.**[Hendra]

Tidak ada komentar