Header Ads

Tunjangan Transportasi, Dewan Inginkan Angka Tertinggi

Kota, Korsum
Dalam Rapat Kerja dengan Tim Appraisal dari Universitas Pasundan Bandung, Rabu (27/9), anggota DPRD Kabupaten Sumedang lebih memilih angka yang paling tinggi dari empat angka yang dipaparkan Tim Appraisal yang memberikan penjelasan tentang penghitungan tunjangan Anggota DPRD, sebagai bahan rekomendasi dalam pembuatan Peraturan Bupati tentang Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Sumedang sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2017 yang dibahas lebih lanjut degan Perda No. 5 Tahun 2017.
Angka tertinggi ini adalah Rp 10,4 juta untuk perhitungan tunjangan transportasi secara harian. Sedangkan secara bulanan, angka perhitungan tunjangan transportasi adalah sebesar Rp 9,36 juta. Jumlah ini belum termasuk pajak penghasilan sebesar 15 persen yang harus dibayarkan oleh penerima tunjangan.
Tim penaksir ini menyodorkan empat skenario penghitungan tunjangan transpotasi yang berasal dari elektronik katalog harga sewa kendaraan sampai jenis kendaraan yang digunakan sebagai dasar penghitungan.
Wakil Ketua DPRD, Edi Askhari mengatakan, kesimpulan dari hasil rapat kerja dengan tim penaksir itu, tunjangan transporasi dihitung dalam sebulan dan bukan dalam hari. "Tunjangan trasportasi itu memakai skenario keempat yang diusulkan tim appraisal serta mengusulkan pajak untuk tunjangan ini ditanggung oleh APBD," katanya saat memimpin rapat kerja di DPRD Sumedang.
Besaran tunjangan transportasi skenario empat ini Rp 9,36 juta per bulan. Namun anggota DPRD banyak yang berharap dihitung secara harian atau 30 hari sehingga besarnya Rp 10,4 juta.
"Angka yang sesuai dengan komponen perhitungan dan kondisi di Sumedang juga standar harga yang ada maka tunjangan transportasinya sebesar Rp 9,36 juta untuk bulanan atau Rp 10,4 juta untuk harian, namun harus ada penyesuaian lagi dari angka ini yaitu pajak yang ditanggung APBD dan perhitungan tunjangan yang dilakukan secara bulanan bukan harian," kata Edi.
Anggota tim appraisal, Achdiyat mengatakan, terdapat empat skenario perhitungan tunjangan transportasi dengan menggunaan dua komponen standar harga. Sementara, dasar penghitungan besaran tunjangan transportasi ini dilakukan dengan standar harga sewa kendaraan sesuai aturan perundang-undangan.
“Maka, tim menghitung harga sewa kendaraan minibus jenis Inova Type G berkapasitas 2000 cc, sesuai dengan peruntukan anggota DPRD dalam penggunaan kendaraan kerja berdasarkan aturan perundang-undangan,” katanya.
Disebutkan, empat skenario yang dipaparkan adalah standar harga terendah sampai tertinggi. Untuk sewa harian, angka ini lalu dikalikan 26 hari kerja sehingga muncul angka tunjangan bruto sebelum dikurangi pajak. Sedangkan angka berdasarkan harga sewa bulanan juga mempunyai empat skenario atau empat jenis angka yang terendah dan tertinggi. Setelah dikurangi diskon sewa lalu munculah angka tunjangan transportasi berdasarkan sewa bulanan.
"Sewa harian dan bulanan hanyalah untuk dasar perhitungan saja. Karena pada dasarnya tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang ini, pada  kenyataanya nanti mau digunakan apa saja oleh anggota dewan merupakan hak pribadi masing-masing," kata Achdiyat.
Hasil perhitungan tim appraisal ini akan menjadi dasar rekomendasi yang disampaikan Sekretariat DPRD kepada Bupati untuk dibuatkan Peraturan Bupati. tetapi hingga saat ini, Perbup belum dibuat karena masih menunggu standar harga dan perhitungan dari tim appraisal.
Anggota DPRD Sumedang yang juga Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Sumedang Atang Setiawan mengatakan, besaran tunjangan ini agar bisa segera terealisasikan dan tidak terkena rasionalisasi. Sebab, tunjangan ini melekat pada gaji sehingga harus dihitung secara utuh. Selain itu, Anggota DPRD berbeda dengan Aparat Sipil Negara yang sudah mempunyai mekanisme penghitungan tunjangan berdasarkan kinerja.
“Hari kerja DPRD juga tidak bisa sama dengan ASN yang hanya 26 hari kerja, tetapi bisa bekerja penuh selama sebulan karena bekerja tak selalu di gedung DPRD,” katanya.
Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Angggota DPRD sudah ditetapkan pertengahan Agustus lalu. Dengan demikian, penghasilan anggota DPRD menjadi naik dua kali. Sebelumnya  anggota dan pimpinan DPRD Rp 15 juta hingga Rp 22 juta per bulan. Tapi dengan adanya PP No 18 Tahun 2017, penghasilan Ketua DPRD menjadi Rp 34 juta per bulan, wakil ketua DPRD Rp 28 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 30 jutaan.

Kenaikan penghasilan berada di tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi dan tunjangan reses. Kedua tunjangan transportasi dan reses ini baru ada di aturan yang baru ini. Penghitungan tunjangan adalah sesuai kemampuan keuangan daerah (KKD) dan Sumedang masuk KKD sedang atau 5 kali uang representasi ketua DPRD Rp 2,1 juta.**[Hendra]

Tidak ada komentar