Dana Parpol PPP Tak Bisa Dicairkan
Kota, Korsum
Dana bantuan Partai Politik (Parpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumedang tahun 2017, satu-satunya ditangguhkan, Penangguhan tersebut dilakukan oleh Pemkab Sumedang setelah adanya permohonan dari PPP kubu Djan Faridz kepada Bupati Sumedang melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dikonfirmasi akan hal tersebut, Kepala Kesbangpol Sumedang, Rohayah Atang membenarkan adanya penangguhan tersebut. “Ya memang benar ada nota dinas dari Pa Sekda, yang sudah ditelaah oleh bagian Hukum di Setda, maka untuk dana parpol PPP agar tidak di realisasikan terlebih dahulu, sebelum permasalahannya selesai,” terangnya, kepada Korsum, di ruang Kerjanya, Jumat (29/9).
Yayah juga mengatakan, sebelumnya menerima surat permintaan penangguhan atas dana parpol bagi PPP dari PPP Kubu Djan Faridz kepada Bupati. “Kalau tidak salah itu bukan di kita saja, tapi hampir semua daerah menerima surat tersebut dari kubu Djan Faridz, dan setelah ditelaah, makanya untuk sementara dipending dulu,” ucapnya
Sementara itu hampir semua partai di Kabupaten Sumedang tahun 2017 itu sudah bisa dicairkan dan hanya untuk PPP saja yang belum. “Kalau semua partai sih dari kita sudah bisa dicairkan, hanya untuk PPP saja yang di tangguhkan, tapi kalau mau tahu sudah cair atau belumnya dana partai tersebut, silahkan saja konfirmasi BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumedang),” pungkasnya
Sementara itu Sekda Sumedang, Zaenal Alimin, ketika dikonfirmasi akan hal tersebut bahwa mengenai penangguhan dana parpol itu yang lebih tahu dan paham itu adalah Kesbangpol. “Jadi itu kalau ditanya kenapa ditunda itu yang lebih tahu kesbangpol, dan itu bukan perintah sekda, karena itu juga bukan dana dari sekda, kalau itu sudah haknya kita kasihkan, kalau masih ragu ya tahan dulu,” ucapnya, usai mengikuti sidang Paripurna di Gedung DPRD, Jumat (29/9).
Sekda juga mengatakan, bahwa seperti diketahui mengenai PPP saat ini masih sengketa. “Jadi untuk anggaran tersebut sementara dipending dulu, sampai permasalahannya selesai, jadi apabilla sudah ada yang definitif itu yang berhak menerima dana parpol tersebut, dan kita tidak melihat kubu yang mana, yang jelas yang definitif yang berhak,” tegasnya.**[Acep Shandy]
Post a Comment