Header Ads

Surat Suara Pemilu Anggota DPR Tak Pakai Foto Calon

Kota, KORAN SUMEDANG 
Masyarakat harus lebih teliti memilih wakil rakyat yang akan mewakilinya saat pemilihan anggota legislatif. Pasalnya pada Pemilihan Anggota Legislatif 2019 nanti surat suara pemilihan tidak memuat gambar calon anggota legislatif.

Menurut Divisi Teknis pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Junan Junaedi bahwa, ketentuan tidak menyertakan foto pada surat suara pileg DPR RI, DPR Provinsi, DPRD dan DPD itu sesuai amanat Undang Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi dipasal di pasal 342 ayat 2 disebutkan surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota dan tidak ada tanda gambar calon. Jadi hanya untuk surat suara pemilihan Presiden dan DPD yang memuat gambar calonnya," tuturnya saat dikonfirmasi Korsum, Senin (23/7).

Lebih lanjut, Junan mengatakan, sementara untuk desain surat suara secara teknis akan diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Jadi untuk secara teknis nanti akan diatur dengan PKPU. Dan saat ini PKPU nya belum terbit. Akan tetapi secara eksplisit sudah jelas di UU No 7 diatur seperti itu," jelasnya

Junan juga menambahkan, untuk ketentuan seperti Alat Peraga Kampanye (APK) dan aturan Kampanye itu belum ditentukan di PKPU Kampanye. "Jadi kalau untuk tahapan kampanye Pileg sudah diatur di PKPU Nomor 7. Tapi secara teknis kampanye dan APK apakah dibiayai oleh negara atau tidak seperti Pilkada kemarin itu belum jelas karena PKPU kampanye juga belum terbit," pungkasnya. ** Acep Shandy