Header Ads

YPS dan RWS Dua Lembaga Yang Diakui Sah Secara Hukum


 Kota, KORAN SUMEDANG
Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dan Rukun Wargi Sumedang (RWS) adalah dua lembaga yang secara sah atas nama hukum dengan dua fungsi yang berbeda. YPS lembaga yang mengurus untuk mengelola aset aset wakaf peninggalan pangeran Aria Soeriaatmadja (Pangeran Mekah) baik aset bergerak dan aset tidak bergerak dengan didasari oleh enam butir amanat atau ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh Pangeran Aria Soeriaatmadja.
Sementara, Rukun wargi Sumedang (RWS) merupakan satu satunya organisasi kewargian yang berfungsi sebagai wadah bagi para keluarga besar keturunan leluhur Kerajaan Sumedang Larang. RWS sudah menyebar di semua pelosok Indonesia yang dlam satu tahun sekali dipastikan akan berkumpul seperti kegiatan Halal Bi Halal 1 Syawal 1439 H antara YPS dan RWS dengan temanya Ngaraketkeun Kawargian YPS sinareng RWS, cutatan perdamaian dan pemaspahan 1955 (Sabtu 23/6) di Gedung Negara kemarin.
“Dalam isi ikrar wakaf yang diamanatkan tersebut bahwa Wakaf heunteu meunang di wariskeun, wakaf teu meunang di goegat koe saha-saha oge, wakaf teu meunang di djoewal, wakaf teu meunang di robah-robah, wakaf teu meunang di toekeur-toekeur, wakaf teu meunang di goenta-ganti. Jelas enam butir amanat wakaf tersebut adalah tidak bisa di langgar karena merupakan amanat,” tegas Ketua Pembina YPS Dra. R. Hj. Siti Asiah Soeriadikoesoemah dalam konprensi Pers Rabu (1/8), di Lingkungan Musium Sumedang.
Dalam Halal bIl Halal kemarin, kata Hj. Asiah, menghasilkan deklarasi bersama antara YPS dan RWS bahwa seluruh keturunan leluhur Kerajaan Sumedang Larang hanya menerima dan mengakui dua lembaga kewargian yang berada di Kabupaten Sumedang yaitu YPS dan RWS.
“YPS dan RWS menjalankan pengelolaan organsasi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, aset wakap YPS berupa barang bergerak dan tidak bergerak berdasarkan ikrar wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja pada tanggal 22 September 1912, Aset wakaf dan peninggalan lainnya merupakan tanggungjawab kita semua sebagai keturunannya untuk dapat menjaga, merawat, dan melestarikan bersama sama dengan YPS dan RWS,” ujarnya.
Dikatakan Hj.Asiah, YPS mengelola musium dan area sekitarnya yang didalamnya terdapat Gedung Srimanganti, Bumi Kaler, Gedung Bengkok (Gedung Negara), dan gedung hasil sumbangan para tokoh Sumedang dan Jawa Barat yaitu gedung Pusaka dan gedung Kereta. YPS dan RWS adalah milik para wargi seluruh keturunan dan penerusnya yang di pilih secara musyawarah agar berpegang teguh kepada syariat Agama Islam dan perundang-undangan.
“YPS dan RWS adalah yayasan atau lembaga yang berbadan hukum resmi, guna menghindari penyalahgunaan nama Kerajaan Sumedang Larang maka harus sepengetahuan RWS Puseur secara tertulis dan untuk menjadi duta resmi yang mewakili kerajaan Sumedang Larang harus secara resmi tertulis kepada RWS Puseur atau cabang untuk memperoleh surat keterangan,” ungkap Hj. Asiah.
Lebih jauh Hj. Asiah menegaskan, bahwa hingga saat ini keluarga besar keturunan leluhur Kerajaan Sumedang Larang tidak pernah mengangkat dan mendukung wargi atau siapapun menjadi Prabu, Raja, atau Ratu Sumedang Larang. Penggunaan aset aset wakaf (gedung Srimanganti, Musium, dan barang barang lainya) harus seijin pengurus YPS.
“Aset wakaf baik tanah atau bangunan yang telah terdata akan di daptarkan atas nama YPS di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan memilih nazhirnya dari para wargi keturunan leluhur Sumedang Larang atas musyawarah untuk mufakat YPS dan RWS. Pengurus YPS dan RWS sepakat membentuk Dewan Tinggi Wargi Sumedang Larang oleh para sesepuh dari keturunan leluhur Kerajaan Sumedang Larang,”ucapnya.
Hj. Asiah menambahkan, dalam menghadapi permasalahan selalu mengedepankan semangat musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan dan apabila tidak tercapai dengan jalan kekeluargaan akan diambil langkah tegas yaitu jalur hukum perdata maupun pidana.**[Dady]