Header Ads

Nyaleg, 9 Kades Undurkan Diri


Kota, Koran Sumedang
Ada 9 kades yang masih aktif akan mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif (Nyaleg) di Pileg 2019 mendatang. Ke-9 kades itu siap mengundurkan diri meskipun taruhannya kursi jabatan kadesnya. Bahkan mengunduran diri itu tidak dapat dicabut lagi dan tak bisa mengajukan pengaktifan kembali.
Kabid Pemdes DPMD Sumedang, Nuryadin, kepada koran ini di ruang kerjanya, Rabu (1/8), menyebut, sesuai PKPU terbaru bahwa kades yang masih aktif tidak bisa ditawar lagi harus mengundurkan diri dari jabatan kadesnya sebagai persyaratan dalam pencalonannya (nyaleg).
Dikatakan, pengunduran kades harus melalui BPD disampaikan ke kecamatan lanjut ke BPMD dan bupati. Maka proses berjalan dan keluar SK bupati mengunduran dirinya. Saat ini kades  nyaleg itu sudah menyampaikan surat mengunduran ke DPMD, nunggu SK bupati resmi mengunduran diri.
“Salah satu persyaratan nyaleg itu harus ada surat pengunduran diri dan saat ini surat  pengundurannya sudah masuk PKU. Proses dan mekanisme sekitar 30 hari hingga turunnya SK bupati pengunduran diri kades yang diatur dalam UU tentang desa. Sehingga kades  yang mengundurkan diri tidak bisa langsung berhenti,” jelasnya.
Dibenarkan Ketua Apdesi Sumedang, Andre Y Muchtar, di DPMD. Kata dia, dengan adanya 9 kades yang masih aktif yang nyaleg itu, pihaknya diinstruksian merapat ke DPMD untuk menyamakan resepsi. Aturan KPU bahwa kades yang nyaleg itu harus mengundurkan diri setelah ada DCT (Daftar Calon Tetap).
Secara terpisah, Bagian hukum KPU Sumedang, Wahyu, di ruang kerjanya, Kamis (2/8), menyebutkan, untuk kades masih aktif itu pada saat pendaftarannya harus sudah mengajukan surat permohonan mengunduran diri yang ada surat terimanya. Bahkan harus ada surat keterangan dalam proses perberhentian yang disampaikan ke KPU melalui partainya.
Langkah itu pada masa perbaikan menuju DCS (Daftar Calon Sementara) sampai akhir 31 Juli. Sedangkan DCT (Daftar Calon Tetap) akan ditetapkan KPU pada 20 September sehingga SK Bupati pemberhentian kades itu ketika waktu DCT yang teruang dalam PP no 32 tahun 2018 tentang cara pengunduran diri dalam pencalonan.
“Dalam PP itu disebutkan bahwa SK pemberhentian tersebut tidak bisa dicabut kembali dan tidak dapat mengajukan pengaktifkan kembali sebagai kadesnya,” ujarnya.**[yf saepudin]