Header Ads

Kejari Sumedang Sosialisasikan Program Jaksa Sahabat Guru


 Kota, KORAN SUMEDANG
Kejaksaan negeri Kabupaten  Sumedang  bekerja sama dengan dinas pedidikan Kabupaten Sumedang baru-baru ini mengadakan rakor dan Sosialisasi Program Jaksa sahabat guru.
Hal tersebut supaya pihak pendidik bisa lebih memahami tindakan-tindakan pidana  yang sering terjadi antara guru dan murid. Kegiatan tersebut dengan mengundang semua kepala sekolah dari TK/SD dan SMP yang berada dikabupaten Sumedang. Pada kesempatan tersebut pihak Kejari Kabupaten Sumedang  dan dinas Pendidikan Sumedang  memaparkan dan memberi  arahan terhadap para guru yang berhubungan dengan tindak-tindak pidana.
“Semuanya permasalahan dapat dikonsultasikan langsung kepada pihak kejari seperti maraknya kasus- kasus murid bersama guru yang sudah sering terjadi,” jelas Kajari Sumedang, Riski Fahrudi, SH. MH
Dikatakan, program tersebut pihak Kejati Jabar mendukung kegiatan seperti ini. Dengan adanya program yang sudah dijalankan ini Kejati Jabar sangat mendukung dengan program kali ini sebab sudah banyak  yang  terjadi Kasus-kasus seperti ini.  Dengan adanya program kami ini berharap semua guru dapat berkonsultasi langsung  kepada Kejari bila ada kasus Seperti ini.
Lebih jauh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, mengatakan,  Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat direalisasikan sesuai peruntukannya.
"Oleh sebab itu, kami akan melakukan pengawalan dan pendampingan terkait penggunaan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu,” terangnya, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Jaksa Sahabat Guru, di Gedung Islamic Centre Sumedang, Rabu (14/11/2018).
Rapat koordinasi tersebut, turut dihadiri, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Unep Hidayat, Kasi Intel Kejari Sumedang Agus Hendrayanto, SH dan Kasie Pidsus, Lucky Maulana, SH, MH serta ratusan Kepala Sekolah se-Kabupaten Sumedang. Sementara, Kasie Pidus, Lucky Maulana menyatakan, pelaksanaan penggunaan dana BOS maupun DAK harus sesuai dengan aturan.
"Jangan sampai ada istilah penyelewengan dana yang akibatnya merugikan negara. Realisasi dana harus dilakukan secara terbuka juga transfaransi anggaran," ujarnya.
Sekdis Pendidikan, Unep Hidayat, mengatakan, melaui kegiatan rakor tersebut, diharapkan menjadi pemahaman bagi Kepala Sekolah terkait realisasi dana BOS dan DAK. dengan demikian, penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.
"Ini bisa menjadikan sebuah pegangan. Apa yang dipaparkan oleh sejumlah narasumber dari Kejari Sumedang tadi, dapat memberikan sebuah tambahan pandangan positif dalam penggunaan dana Bos dan DAK," tandasnya,**[F.Arif]