Header Ads

Aplikasi HBS Wujudkan Transparansi Penyaluran Hibah dan Bansos


Kota, Koran Sumedang
Dalam rangka memberikan pelayanan yang efektif dan transparan, pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kini akan meluncurkan sebuah aplikasi Hibah dan Bantuan Sosial (HBS). Aplikasi ini digunakan untuk mengelola Dana Hibah, Dana Bantuan Sosial dan Dana Bantuan Keuangan. Dan Aplikasi ini terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).

Mia Rohmiatin, S.STP., M.Si Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, DIKLATPIM III Angkatan III selaku perancang Aplikasi tersebut mengatakan kepada Korsum Senin (17/12) di ruang kerjanya, "Kehadiran aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial (Bansos) atau hibah". katanya.

“Ada beberapa langkah yang harus dijalankan pada aplikasi ini, diantaranya tahap pra proposal, pada tahap ini dimana Setiap Proposal Masuk Akan Tersimpan Semua ditahap ini dan Proposal yang masuk akan tersimpan di PPKD, untuk proses pengajuan proposal terlebih dahulu harus ada disposisi bupati, pada aplikassi ini Akan Muncul Data Proposal  Yang Bersumber Dari Data Disposisi Bupati Yang Sebelumnya Sudah Dinputkan DI TU Sekda dan Pada tahap ini jugaproposal dari calon penerima akan di verifikasi berdasarkan kelengkapan dokumen-dokumen proposal yang digunakan oleh calon penerima untuk mengajukan proposal Hihab, Bantuan Sosial atau Bantuan Keuangan”. tambahnya.

Masih menurut Mia, setelah disposisi bupati ke SKPD maka kepala SKPD melakukan evaluasi proposal sebagaimana persyaratan, dalam melaksanakan evaluasi dapat membentuk tim evaluasi hasil nya berupa rekomendasi yg dilampiri berita acara hasil evaluasi.

“Rekomendasi SKPD disampaikan ke TAPD sebagai dasar penganggaran hibah dan bantuan sosial dalam KUA PPAS yang menjadi dasar Pada penyusunan Raperda APBD, selanjutnya hibah dan bansos yg sudah ditetapkan di dalam APBD kemudian SK bupati tentang penetapan Calon penerima dan Calon Lokasi, SK tersebut menjadi dasar penyaluran hibah & bansos”. Jelas nya **(acep sandi)

Tidak ada komentar