Disdukcapil Musnahkan Ribuan e-KTP Rusak
Kota, KORAN SUMEDANG
Guna mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Kabupaten Sumedang, memusnahkan 22.380 e-KTP yang rusak.
Menurut Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Tatang Setiadi, S.Sos mengatakan, pemusnahan saat ini merupakan pemusnahan e-KTP rusak yang kedua kalinya dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Sumedang.
"Untuk saat tahap kedua ini, kita musnahkan sebanyak 11687 yang rusak. Dimana sebelumnya pada
tahap pertama sudah dimusnahkan sebanyak 10693 termasuk KTP manual yang berjumlah 1104," tuturnya pada Korsum, usai melakukan pembakaran e-KTP, di halaman kantor Disdukcapil, Jumat (21/12).
Lebih lanjut, Tatang mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan atas adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri No 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP el rusak atau invalid.
"Jadi dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP el rusak atau invalid agar dimusnahkan, serta melakukan pengecekan hasil percetakan masal pada tahun 2011-2013.
Tatang juga menambahkan, pada edaran tersebut juga diperintahkan untuk melakukan langkah langkah pengamanan terhadap tempat tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
"Untuk menjaga keamanan itu, maka kita jadwalkan untuk pemusnahan KTP el yang rusak atau invalid dilakukan satu minggu sekali. Yang rata rata dalam satu minggu terdapat 100 lebih yang rusak. Dimana sebelumnya untuk KTP el rusak atau invalid ini biasa diserahkan ke Kemendagri. Namun kita sudah kita kasih tanda dengan memotong KTP el tersebut," pungkasnya ** [Acep Shandy].
Guna mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Kabupaten Sumedang, memusnahkan 22.380 e-KTP yang rusak.
Menurut Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Tatang Setiadi, S.Sos mengatakan, pemusnahan saat ini merupakan pemusnahan e-KTP rusak yang kedua kalinya dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Sumedang.
"Untuk saat tahap kedua ini, kita musnahkan sebanyak 11687 yang rusak. Dimana sebelumnya pada
tahap pertama sudah dimusnahkan sebanyak 10693 termasuk KTP manual yang berjumlah 1104," tuturnya pada Korsum, usai melakukan pembakaran e-KTP, di halaman kantor Disdukcapil, Jumat (21/12).
Lebih lanjut, Tatang mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan atas adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri No 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP el rusak atau invalid.
"Jadi dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP el rusak atau invalid agar dimusnahkan, serta melakukan pengecekan hasil percetakan masal pada tahun 2011-2013.
Tatang juga menambahkan, pada edaran tersebut juga diperintahkan untuk melakukan langkah langkah pengamanan terhadap tempat tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
"Untuk menjaga keamanan itu, maka kita jadwalkan untuk pemusnahan KTP el yang rusak atau invalid dilakukan satu minggu sekali. Yang rata rata dalam satu minggu terdapat 100 lebih yang rusak. Dimana sebelumnya untuk KTP el rusak atau invalid ini biasa diserahkan ke Kemendagri. Namun kita sudah kita kasih tanda dengan memotong KTP el tersebut," pungkasnya ** [Acep Shandy].
Post a Comment