Header Ads

Sumedang Bakal Punya Perda Penyelenggraan Ibadah Haji

Kota, Koran Sumedang
Kabupaten Sumedang pada  saat ini sudah  dalam  proses rencana mempasiltasi  ibadah haji  sesuai amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang  penyelenggaraan ibadah  haji. Pasalnya Pemda Kabupaten Sumedang tidak lama lagi segera  mempunyai  Perda  tentang penyelenggaraan ibadah haji." Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan ibadah Haji.

Subtansi  dalam  Perda  tersebut yakni pembentukan panitia penyelenggara ibadah  haji daerah( PPIHD) dan fasilitasi transportasi dari  daerah  asal  ke  embarkasi dan  dari  debarkasi  kedaerah  asal." Papar Yogi Yaman Sentosa,  Kamis (27/12/2018) diruang  kerjanya.

Lebih jauh Yogi Yaman Sentosa yang juga menjabat sebagai ketua  Pansus Perda Haji mengatakan, Jemaah Haji mempunyai Hak diantaranya yakni akomodasi dan transportasi."

Hak Jemaah Haji pada Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi,  pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi, perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia, penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan Ibadah Haji; dan pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, "tuturnya

Ia mengatakan sebelum  jadi  Perda   awalnya  ada  pungutan atau iuran ke calon  jamaah  haji untuk  transpotrtasi kedepan sesudah adanya Perda akan di biayai  oleh  APBD untuk  transportasi  jamaah. Namu hal itu akan  dilaksanakan pada  2020 nanti. Pasalnya karena  2019  belum  dapat dianggarkan."
Indeknya  1 juta per jemaah  mengacu  pada  yang sudah  dilaksanakan oleh  KBIH  untuk  biaya  transpotrtasi.

"Pertama  tugas  Pemda  untuk  melayani  calon  jamaah  dan  memperingan  biaya pelaksanaan  ibadah  haji  yang  dibebankan  kepada  calon jemaah  haji.
Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke
daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah."Pungkas Yogi**(F. Arif)