Sumedang Bakal Punya Perda Penyelenggraan Ibadah Haji
Kota, Koran Sumedang
Kabupaten Sumedang pada saat ini sudah dalam proses rencana mempasiltasi ibadah haji sesuai amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya Pemda Kabupaten Sumedang tidak lama lagi segera mempunyai Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji." Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan ibadah Haji.
Subtansi dalam Perda tersebut yakni pembentukan panitia penyelenggara ibadah haji daerah( PPIHD) dan fasilitasi transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi kedaerah asal." Papar Yogi Yaman Sentosa, Kamis (27/12/2018) diruang kerjanya.
Lebih jauh Yogi Yaman Sentosa yang juga menjabat sebagai ketua Pansus Perda Haji mengatakan, Jemaah Haji mempunyai Hak diantaranya yakni akomodasi dan transportasi."
Hak Jemaah Haji pada Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi, pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi, perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia, penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan Ibadah Haji; dan pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, "tuturnya
Ia mengatakan sebelum jadi Perda awalnya ada pungutan atau iuran ke calon jamaah haji untuk transpotrtasi kedepan sesudah adanya Perda akan di biayai oleh APBD untuk transportasi jamaah. Namu hal itu akan dilaksanakan pada 2020 nanti. Pasalnya karena 2019 belum dapat dianggarkan."
Indeknya 1 juta per jemaah mengacu pada yang sudah dilaksanakan oleh KBIH untuk biaya transpotrtasi.
"Pertama tugas Pemda untuk melayani calon jamaah dan memperingan biaya pelaksanaan ibadah haji yang dibebankan kepada calon jemaah haji.
Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke
daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah."Pungkas Yogi**(F. Arif)
Kabupaten Sumedang pada saat ini sudah dalam proses rencana mempasiltasi ibadah haji sesuai amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya Pemda Kabupaten Sumedang tidak lama lagi segera mempunyai Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji." Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan ibadah Haji.
Subtansi dalam Perda tersebut yakni pembentukan panitia penyelenggara ibadah haji daerah( PPIHD) dan fasilitasi transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi kedaerah asal." Papar Yogi Yaman Sentosa, Kamis (27/12/2018) diruang kerjanya.
Lebih jauh Yogi Yaman Sentosa yang juga menjabat sebagai ketua Pansus Perda Haji mengatakan, Jemaah Haji mempunyai Hak diantaranya yakni akomodasi dan transportasi."
Hak Jemaah Haji pada Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi, pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi, perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia, penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan Ibadah Haji; dan pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, "tuturnya
Ia mengatakan sebelum jadi Perda awalnya ada pungutan atau iuran ke calon jamaah haji untuk transpotrtasi kedepan sesudah adanya Perda akan di biayai oleh APBD untuk transportasi jamaah. Namu hal itu akan dilaksanakan pada 2020 nanti. Pasalnya karena 2019 belum dapat dianggarkan."
Indeknya 1 juta per jemaah mengacu pada yang sudah dilaksanakan oleh KBIH untuk biaya transpotrtasi.
"Pertama tugas Pemda untuk melayani calon jamaah dan memperingan biaya pelaksanaan ibadah haji yang dibebankan kepada calon jemaah haji.
Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke
daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah."Pungkas Yogi**(F. Arif)
Post a Comment