Header Ads

Polres Sumedang Amankan Sementara Puluhan Truk Pelanggar Surat Edaran Waktu Beroperasi

Kota, KORAN SUMEDANG
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang mengamankan sementara puluhan truk yang masih
Surat Edaran Dinas Perhubungan Jawa Barat mulai tanggal 24-26 Desember, angkutan barang, di luar sembako dan BBM, untuk sementara dilarang beroperasi di jalur utama Kabupaten Sumedang, 

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo S.I.K melalui Kasatlantas AKP Iim Abdurahim mengatakan, tindakan tegas itu terpaksa dilakukan, karena pengemudi truk tersebut melanggar jam operasional. Seperti dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Jawa Barat mulai tanggal 24-26 Desember, angkutan barang, di luar sembako dan BBM, untuk sementara dilarang beroperasi.

"Sejak pagi tadi ada puluhan truk yang kepergok beroperasi. Maka dari itu, anggota kami di lapangan  terpaksa harus melakukan penilangan sekaligus menahan sementara terhadap truk tersebut," tuturnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Gerbang depan Kantor IPP Kabupaten Sumedang, Rabu (26/12).

Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan, surat edaran tersebut sudah dilayangkan kepada masing-masing perusahaan dan pengurus angkutan jauh jauh hari. Jadi tidak ada alasan mereka untuk menyangkal saat ini.

"Mau tidak mau mereka harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, yaitu ditilang," ucapnya

Dalam pengamanan truk ini, lanjutnya lagi, ada tiga lokasi yang menjadi pantauan yaitu di Kawasan Jatinangor, Bundaran Binokasih  Gedung Induk Pusat Pemerintahan.

"Akan tetapi pukul 23.00 WIB, puluhan truk tersebut kami izinkan untuk kembali beroperasi. Dan untuk kebijakan yang sama akan diberlakukan  pada 31 Desember-2 Januari," pungkasnya ** [Acep Shandy].