Header Ads

Tingkatkan Kapasitas Pengawas Bawaslu Lakukan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019

Kota, KORAN SUMEDANG
Guna meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, melakukan Rapat Kordinasi dengan Partai Politik peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Kesbangpol dan Tata Pemerintahan (Tapem).

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang, Dadang Priyatna melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya mengatakan, rakor ini merupakan salahsatu upaya Bawaslu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi terkait tahapan kampanye.

"Dengan pelaksanaan rakor pengawasan tahapan kampanye Pemilu diikuti oleh sejumlah Partai politik peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Kesbangpol dan Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Sumedang. Untuk penyamaan persepsi terkait tahapan pemilu 2019, yang saat ini sudah memasuki masa kampanye," terangnya saat dikonfirmasi Korsum disela sela kegiatannya, di Aula Rapat Hanjuang Hegar, Kamis (13/12).

Selain itu lanjut Ade bahwa, tujuan rakor tersebut digelar adalah guna memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan, terkait teknis pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemahaman terkait mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu 2019.

"Yang paling rentan saat ini, adalah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye," ucapnya

Ade juga mengatakan, dengan diundangnya Dishub dan Satpol PP saat ini juga untuk kita akan menyamakan persepsi terkait pemasangan iklan kampanye di angkutan umum.

"Kita juga dalam waktu dekat akan kordinasi dengan pihak Polres Sumedang, untuk penertiban iklan caleg di angkutan umum. Dan juga pihaknya sudah melakukan kordinasi dan himbauan terhadap pihak organda dan pengusaha pengusaha angkutan umum agar tidak memasang iklan di angkutan umum. Dan nanti jika memang himbauan tidak juga diindahkan maka kami akan melakukan penertiban," tegasnya

Ade juga menambahkan, untuk pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.

"Pemasangan Alat Peraga Kampanye menjadi fokus kegiatan Kampanye yang harus diawasi oleh Pengawas Pemilu, karena terdapat potensi rawan pelanggaran. Pengawas Pemilu dituntut untuk mampu memetakan potensi rawan pelanggaran tersebut. Untuk itu Bawaslu perlu melaksanakan kegiatan rapat koordinasi itu, karena, sebagai upaya sinergitas dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2019," pungkasnya ** [Acep Shandy].

Tidak ada komentar