Header Ads

Fungsional Penerjemah Jembatani Investor dengan Pemerintah Daerah


PONTIANAK - Pejabat fungsional penerjemah, khususnya di pemerintahan daerah, dapat menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dengan investor yang akan menanamkan modalnya. Untuk itu, pejabat fungsional penerjemah dituntut terus meningkatkan kemampuan berbahasa dan wawasan pengetahuan untuk mendukung terlaksananya tugas fungsi dengan baik.

Hal tersebut dipaparkan oleh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Thanon Aria Dewangga, saat membuka Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan I Tahun 2019 di Bogor, beberapa waktu lalu.
“Yang pertama pemerintah akan membuka pintu yang seluas-luasnya bagi datangnya investasi dari Negara-negara sahabat. Yang kedua adalah kompetensi dari sumber daya manusia. Dua hal inilah yang diharapkan dari penerjemahan baik lisan maupun tertulis akan menjadi bagian strategis yang dapat mendeliver program-program pemerintah yang kaitannya dengan hubungan dengan Negara-negara sahabat.”

Ditambahkannya, sebab itu peran penerjemah untuk membantu komunikasi antara pemerintah dengan investor asing sangatlah sentral. “Kalau boleh saya gambarkan, peran penerjemah ini kalau bisa sebagai jembatan. Penerjemah harus menjadi sebuahbridge komunikasi, sehingga satu pesan antara pihak satu dengan pihak lain bisa sampai dengan sempurna,” kata Thanon.

Lebih lanjut dia kemukakan, penerjemah lisan sebagai jembatan komunikasi, setidak-tidaknya ada dua kemampuan yang harus dimiliki oleh penerjemah. “Yang pertama adalah kita harus meningkatkan kemampuan berbahasa kita (Indonesia) secara teknis,” imbuh Thanon.

Dia mengingatkan, agar pejabat fungsional penerjemah baik yang ada di kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah jangan cepat berpuas diri dengan kemampuan berbahasa yang dimiliki saat ini. “Kita harus membuka diri, membuka wawasan, tidak hanya di dalam, tapi kita harus melihat ke luar negeri,” pungkas Thanon.
Instansi Pembina Jabatan Penerjemah, Sekretariat Kabinet RI, melaksanakan Diklat Teknis Penerjemahan Lisan dilaksanakan selama 6 hari dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2019, di Bogor. Salah satu fungsional Penerjemah Pertama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yakni dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, ikut dalam kegiatan diklat tersebut.

Pemateri atau instruktur Penerjemahan Lisan ini adalah akademisi bahasa dan praktisi juru bahasa, Ibu Inanti P. Diran, yang telah memiliki pengalaman menjadi juru bahasa di tingkat internasional sekaligus anggota AIIC (Asosiasi Juru Bahasa Internasional).

Oleh: (Novi Muharrami, S.S)