17 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Bupati Waropen
Birokrasi, Kepolisian Resort (Polres) Waropen telah menetapkan 17 tersangka perusakan dan pembakaran kantor Bupati Kabupaten Waropen dan beberapa faslitas pemerintah. Aksi perusakan dan pembakaran itu terjadi setelah Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka.
"Kami sudah tetapkan 17 tersangka, dan dua di antaranya yakni Barnabas Raweyai dan Lewi Ayorbaba sudah ditahan di Rutan Mapolres Waropen," kata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu, 14 Maret 2020.
Kamal menerangkan dua tersangka yang ditahan lantaran diduga kuat merupakan provokator pembakaran dan perusakan. Kamal menyebut tersangka bisa bertambah
"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen. Kami akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) yaitu barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun.
Berikut 17 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Waropen yakni Barnabas Raweyai, 37; Hendro Makaminang, 34; Sauyei Mambrasar alias Sumbo, 27; Aronggear alias Yusak, 43; Daneil Harewan, 35; Andarias Awarawi, 35.
Kemudian, Aplena Bisai, 48; Person Bisai, 22; Edison Ramewai alias Edi, 21; Wasia Bisai, 32; Payan Taribaba, 30; Alfred Dani Waradibur, Ferdinand Dungus Alias Gondrong, Daniel A. Sawaki, George Deretes Runtuboi, Nason Awarami, dan Lewi Ayorbaba
Post a Comment