Sri Mulyani: Impor Obat hingga Alat Tes Virus Corona Bebas Bea Masuk
Birokrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan telah membebaskan tarif bea masuk bagi impor alat kesehatan dan obat-obatan. Termasuk alat tes untuk virus corona atau covid-19.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK 04/2019 tentang Pembebasan bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pembebasan bea masuk meliputi pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta hibah.
"Kita juga melakukan pembebasan bea masuk impor obat yang dibiayai anggaran pemerintah, juga untuk berbagai impor hibah. Karena banyak negara lain yang bisa memberi hibah obat atau alat test (virus corona), kita akan fasilitasi dengan pembebasan bea masuk," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Dia menjelaskan, pembebasan tarif bea masuk tersebut sebagai salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak virus corona di Tanah Air.
Selain obat-obatan dan alat kesehatan, pemerintah juga membebaskan bea impor untuk bahan penelitian antivirus corona, baik oleh BUMN maupun swasta.
"Kita juga beri fasilitas pembebasan impor bahan penelitian dan pengembangan untuk buat antivirus baik perguruan tinggi, Kementerian/Lembaga, seperti BUMN juga dan pengusaha farmasi untuk penelitian antivirus covid-19," jelasnya.
Pembebasan tarif bea masuk itu termasuk dalam stimulus fiskal perpajakan yang digelontorkan pemerintah untuk meminimalisir dampak virus corona. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk stimulus kedua ini sebesar Rp 22,9 triliun.
Tak hanya itu, Sri Mulyani menuturkan, pihaknya akan menambah anggaran belanja Kementerian Kesehatan senilai Rp 1 triliun untuk penanggulangan virus corona di Indonesia.
“Kebutuhan pendanaan yang disampaikan ke kami termasuk logistik perlindungan diri, mobilisasi tenaga kerja kesehatan, penanganan pasien di rumah sakit, serta pengadaan sarana prasarana rumah sakit rujukan, ini kita perkiraan dekati Rp 1 triliun dan kita sudah sediakan untuk Kemenkes,” tambahnya.
Post a Comment