Header Ads

Ekonom Gugat Menteri BUMN


PDF Print
JAKARTA – Sejumlah pengamat ekonomi dan pasar modal mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Kementerian BUMN terkait penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel (KS).


Mereka menggugat Kementerian BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Para penggugat antara lain sejumlah tokoh serta ekonom, yakni mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie,Sri Edi Swasono, Hendri Saparini, dan Ichsanudin Noorsy.Selain itu,Adhie Massardi, Sumarno,Rushadi,A Razak L,William RL Tobing,Erwin Ramedhan, Marwan Batubara,dan Fahmi Radi. Sebagai penggagas gugatan warga negara ini adalah pengamat pasar modal Adler H Manurung. Pihak yang digugat adalah Pemerintah RI cq Kementerian BUMN yang diwakili menterinya,Mustafa Abubakar. Selain itu, PT KS serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan juga dijadikan tergugat dalam perkara ini.

”Atas dasar kepentingan umum untuk memperoleh sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kami menyatakan mengajukan gugatan actio popularis (citizen lawsuit),menuntut pembatalan penjualan saham perdana PT Krakatau Steel,” kata Marwan Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Marwan mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena KS menjalankan industri strategis yang menurut Pasal 33 UUD 1945 harus dikuasai negara. Maka, para penggugat menilai penjualan saham perdana KS tersebut tidak tepat. Dia juga mengatakan, penawaran umum saham perdana (initial public offering /IPO) KS dengan harga Rp850 per lembar saham dinilai sangat murah dan justru membuat negara akan merugi.

Pihak pembeli bisa memperoleh keuntungan berlipat-lipat saat saham ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). ”Kalau awalnya terlalu murah, kenaikannya bisa mencapai 85%,” katanya.Di sisi lain, tambah Marwan, praktik penjualan tersebut sangat rentan dengan kepentingan kekuasaan.Partai politik yang memegang kekuasaan sangat mungkin paling diuntungkan dalam hal ini. Adler H Manurung mengatakan tidak sembarangan menggugat IPO BUMN tersebut. Gugatan dilakukan karena PT KS dinilai sebagai BUMN strategis yang tidak boleh dilepaskan begitu saja. Dia pun mengaku tidak memiliki kepentingan untuk mendapatkan saham dari IPO KS.

Sementara itu,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap melakukan audit terhadap proses IPO KS.“Soal KS kita sudah bertemu dengan Menteri BUMN dan pimpinan PT KS serta underwriter. BPK mengutus Bapak Ali Masykur untuk menanggapi persoalan ini,” ungkap Ketua BPK Hadi Poernomo seusai melantik tujuh pejabat eselon I di Kantor BPK, Jakarta,kemarin.

Tim Evaluasi Terbentuk

Tim Evaluasi Independen Pelaksanaan Privatisasi PT KS kemarin resmi terbentuk.Tim tersebut dibentuk untuk memastikan bahwa IPO PT KS berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, tim independen tersebut terdiri atas lima orang yang berasal dari lingkup eksternal Kementerian BUMN.“Agar mereka bekerja objektif, tim ini diketuai Mas Achmad Daniri,” kata Mustafa di Jakarta tadi malam. Mas Achmad Daniri saat ini juga menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance. Selain sebagai ketua tim, Mas Achmad juga merangkap sebagai anggota. Anggota lainnya adalah Hikmahanto Juwana yang merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mantan Kepala BPKP Sudarjono, dan pengamat pasar modal Kahlil Rowter.

Di sisi lain, PT KS hingga kuartal III/2010 berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp1,05 triliun. Capaian laba bersih BUMN baja ini melampaui capaian sepanjang tahun lalu senilai Rp494,67 miliar. “Kinerja KS yang positif ini mudahmudahan disambut positif oleh investor karena KS menjelang IPO,”kata Mustafa kemarin.

Tidak ada komentar