Header Ads

JAWA TIMUR : AHMADIAH HARUS KELUAR DARI ISLAM

tertanggal 28 Februari 2011 tersebut, kemarin, dibacakan di hadapan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan pimpinan media massa cetak dan elektronik se- Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Larangan dalam SK Gubernur memuat empat hal, yakni menyebarkan ajaran Ahmadiyah; memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; memasang identitas JAI pada masjid,musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain; serta menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya.

SK ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga M Zaidun menilai, keputusan Gubernur Jatim merupakan upaya mengakomodasi seluruh aspirasi berbagai pihak demi menciptakan ketertiban bersama. “Keputusan inilah yang paling memungkinkan untuk ditempuh Pemprov Jatim karena aspek ketenteraman menjadi kewenangan gubernur,” tutur Zaidun kemarin. Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Nur Syam memaparkan, ada dua hal yang harus dipahami dari keputusan Gubernur Jatim.

Pertama,mengenai kewenangan gubernur untuk melahirkan produk hukum. Kedua, persoalan hak asasi manusia (HAM). Dia mengakui ada hak manusia yang tidak boleh diintervensi siapa pun, yakni freedom to be.“Kendati demikian, ada juga freedom to act yang saat ini ditempuh gubernur,”ungkapnya. Sekretaris Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim Mochammad Yunus mengatakan, langkah yang diambil gubernur sudah tepat.“Sebenarnya kami mendesak gubernur untuk melarang dan membubarkan Ahmadiyah. Namun, SK pelarangan ini sudah cukup bagus,”tuturnya.

Gubernur Soekarwo menegaskan, SK tersebut tidak mengatur pembubaran, melainkan bentuk pelarangan terhadap segala aktivitas JAI di Jatim. Dia menyatakan, keputusan ini diambil setelah melalui banyak pertimbangan. “Gubernur berhak melarang karena menyangkut keamanan dan ketertiban di Jawa Timur,” tutur Soekarwo saat membacakan keputusannya. Terbitnya SK Gubernur ini segera direspons.Papan nama JAI di Masjid An-Nur di Jalan Bubutan I/2, Surabaya, yang menjadi pusat aktivitas Ahmadiyah di Jatim, dicopot.

JAI Jatim menyatakan, siap mematuhi SK Gubernur No 188/2011 tersebut.”Kami belum menerima. Namun,jika kalau SK itu turun, kami akan mematuhinya. Kami akan menurunkan papan nama karena agama mengajarkan kepatuhan pada pemerintah,” tutur Ketua Forum Cendekiawan Ahmadiyah Jatim Ustaz Hamid Ahmad kemarin. Meski demikian, dia menyatakan tetap akan membahas SK itu bersama pengurus JAI Jatim. Dia pun akan mempertanyakan keluarnya SK tersebut kepada Pemprov Jatim.

”Kenapa pelarangan itu tanpa dialog? Itu sepertinya kami diadili sepihak, dizalimi. Mestinya, nggak boleh diskriminasi begitu,”ujarnya. Kapolda Jatim Irjen Badrodin Haiti mengajak semua pihak menghormati SK gubernur ini serta meminta seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama. Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menegaskan, ajaran Ahmadiyah sesat dan harus dibubarkan atau keluar dari embel-embel agama Islam.

“Saya setuju dan berharap agar Ahmadiyah segera dibubarkan. Namun, upaya pembubaran itu tidak perlu ada aksi kekerasan terhadap para penganutnya,” tutur Menag di sela-sela acara peresmian Mesjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat,kemarin. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak pemerintah bertindak tegas untuk membubarkan Ahmadiyah dari Indonesia.”Kami meminta pemerintahmembubarkanaliran menyesatkan ini dan NU mendukung langkah pemerintah,” ungkapnya

Tidak ada komentar