Trkait perizinan hiburan Karaoke, MUI Ingin dilibatkan
TASIK – Maraknya bisnis karaoke di Kota Tasikmalaya membuat pusing pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Pasalnya, ada indikasi kuat, tempat karaoke menjadi ajang bersenang-senang yang menjauhi nilai-nilai islami.
Dengan niat mengerem maraknya bisnis karaoke, MUI setempat berharap Pemko Tasikmalaya melibatkan MUI saat mengurus perizinan bisnis karaoke dimaksud. “Kita tidak pernah diminta untuk memberikan masukan atau saran dalam perizinan," ujar Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH M Aminudin Bustomi MAg, seperti dberitakan Radar Tasikmalaya (Grup JPNN).
Alasan ingin dilibatkan dalam pengurusan izin, lantaran selama ini MUI seolah hanya menjadi petugas pemadam kebakaran. Maksudnya, hanya dilibatkan tatkala dampak keberadaan tempat karaoke sudah meresahkan masyarakat. "Setelah kejadian (keberadaan karaoke menuai reaksi masyarakat), kita harus jadi ‘pemadam kebakaran," cetus KH Aminudin yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Paseh, Kota Tasikmalaya itu.
Dia mengatakan, jika MUI dilibatkan, maka izin bisnis karaoke akan dikaji terlebih dahulu, untuk disesuaikan dengan visi misi Kota Tasik yang islami. “Manusia perlu hiburan, tetapi jangan sampai menyalahi norma agama dan aturan yang berlaku,” tutur Amin yang juga salah satu pencetus Perda No 12 tentang Tata Nilai Berdasarkan Syariat Islam.
Dia menyarankan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang menjadi turunan dari Perda No 12 tentang Tata Nilai Berdasarkan Syariat Islam. Hal itu guna mempertegas aturan teknis menyangkut tempat hiburan, salah satunya karaoke. “Saat ini masih imbauan dan sosialisasi, jadi harus segera membentuk perwalkot,” tegasnya.
Aminudin mengatakan, pendirian tempat karaoke harus mempertimbangkan kearifan lokal, kultur sosial, norma-norma agama di masyarakat, karena segala sesuatu yang menghantarkan orang berbuat maksiat haram hukumnya, seperti dalam kaidah usul fiqih. “Seharusnya ada modifikasi lain dari tempat karaoke ini dan jangan disamakan dengan kota lain,” ungkapnya.
Dikatakan, keberadaan karaoke lebih banyak mudharatnya. “Ini sudah cukup dan untuk para pemimpin kebijakan harus ditanggulangi dengan tegas,” ujarnya. Dia menambahkan Kota Tasikmalaya menempati urutan ketiga tingkat kriminalnya di Jawa Barat. “MUI mengecam keras karaoke dan meminta menutupnya, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal perda,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Tasikmalaya, melalui Bagian Pelaksana Administrasi Pelayanan Khusus Kepariwisataan Maman Suryaman mengatakan pihaknya telah mengelurakan izin tempat hiburan karaoke berdasarkan pertimbangan dan saran dari tim teknis pengkaji izin ke pariwisatan Kota Tasikmalaya. Menurut dia, tim tersebut meliputi unsur Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kecamatan, kelurahan dan masyarakat sekitar lokasi tempat hiburan karaoke
Dengan niat mengerem maraknya bisnis karaoke, MUI setempat berharap Pemko Tasikmalaya melibatkan MUI saat mengurus perizinan bisnis karaoke dimaksud. “Kita tidak pernah diminta untuk memberikan masukan atau saran dalam perizinan," ujar Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH M Aminudin Bustomi MAg, seperti dberitakan Radar Tasikmalaya (Grup JPNN).
Alasan ingin dilibatkan dalam pengurusan izin, lantaran selama ini MUI seolah hanya menjadi petugas pemadam kebakaran. Maksudnya, hanya dilibatkan tatkala dampak keberadaan tempat karaoke sudah meresahkan masyarakat. "Setelah kejadian (keberadaan karaoke menuai reaksi masyarakat), kita harus jadi ‘pemadam kebakaran," cetus KH Aminudin yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Paseh, Kota Tasikmalaya itu.
Dia mengatakan, jika MUI dilibatkan, maka izin bisnis karaoke akan dikaji terlebih dahulu, untuk disesuaikan dengan visi misi Kota Tasik yang islami. “Manusia perlu hiburan, tetapi jangan sampai menyalahi norma agama dan aturan yang berlaku,” tutur Amin yang juga salah satu pencetus Perda No 12 tentang Tata Nilai Berdasarkan Syariat Islam.
Dia menyarankan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang menjadi turunan dari Perda No 12 tentang Tata Nilai Berdasarkan Syariat Islam. Hal itu guna mempertegas aturan teknis menyangkut tempat hiburan, salah satunya karaoke. “Saat ini masih imbauan dan sosialisasi, jadi harus segera membentuk perwalkot,” tegasnya.
Aminudin mengatakan, pendirian tempat karaoke harus mempertimbangkan kearifan lokal, kultur sosial, norma-norma agama di masyarakat, karena segala sesuatu yang menghantarkan orang berbuat maksiat haram hukumnya, seperti dalam kaidah usul fiqih. “Seharusnya ada modifikasi lain dari tempat karaoke ini dan jangan disamakan dengan kota lain,” ungkapnya.
Dikatakan, keberadaan karaoke lebih banyak mudharatnya. “Ini sudah cukup dan untuk para pemimpin kebijakan harus ditanggulangi dengan tegas,” ujarnya. Dia menambahkan Kota Tasikmalaya menempati urutan ketiga tingkat kriminalnya di Jawa Barat. “MUI mengecam keras karaoke dan meminta menutupnya, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal perda,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Tasikmalaya, melalui Bagian Pelaksana Administrasi Pelayanan Khusus Kepariwisataan Maman Suryaman mengatakan pihaknya telah mengelurakan izin tempat hiburan karaoke berdasarkan pertimbangan dan saran dari tim teknis pengkaji izin ke pariwisatan Kota Tasikmalaya. Menurut dia, tim tersebut meliputi unsur Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kecamatan, kelurahan dan masyarakat sekitar lokasi tempat hiburan karaoke
Post a Comment