Header Ads

ALFAMART "TAK" BERI-IZIN DI CIPTUJAH TASIKMALAYA

Tasikmalaya KR.
Sebuah Mini Market Indomart yang berada di Lokasi dekat Pantai Cipatujah tidak "ber-Izin" Mini market tersebut telah "Setahunan" ini terus menjalan kan "Bisnis" nya (Jual Beli).
"Indomart Cabang Cipatujah tersebut jelas tidak ber-izin!" ujar salah seorang Tokoh masyarakat Kecamatan Cipatujah kepada  KR di lapangan.
Dalam pada itu,KR sempat meng-klarifikasi kepada (Yang disebut) Penanggung Jawab Alfamart Wilayah Tasik selatan , dan memperoleh keterangan yang mencengangkan " Izin kami,hanya sampai Camat yang dulu( Camat  Azis) dan kami memperoleh Izin dari Bawahannya (bawahan Camat) ",Ujar H.Ujang.K ketika di temui SJB di Tokonya (Toko Mas) yang berada di Pasar Simpang Bantar Kalong , lalu "Pak Haji" mengemukakan pendapatnya tentang keberadaan Alfamart yang di duga tidak ber-Izin tersebut " Saya hanya menyewakan tempat itu dan kami tidak tahu peraturan per-undang-undangan yang berlaku ", Ujar Pak Haji dengan nada "Polos".
Salah seorang pemerhati Masyarakat Tasik Selatan menyampaikan Unek-uneknya kepada KR," Indomart yang di duga tidak ber-Izin tersebut jelas telah melanggar pelaturan Pemerintah Pusat dan Daerah,dan Efek Negatif dari "Tidak ada izin ter-sebut bisa jadi Presedent buruk bagi tatanan pemerintah Daerah itu sendiri " Ujar DiQy Ketua Forwatas (Forum Wartawan Tasik Selatan) ikut mengomentari dengan nada Khas-nya.
Seperti "Kutipan" per-nyataan Wakil Ketua DPR-RI Taufik Kurniawan di berbagai Media (Elektronik,Cetak) Nasional, menyatakan " Tutup semua Mini Market yang tidak ber-Izin" Ujar Waka DPR-RI dengan nada Garangnya,ketika di wawancarai di Media Elektronik baru-baru ini.
Begitupun tentang ALFAMART Cabang Cipatujah , karena keberadaan sebuah ladang usaha jelas telah di atur dalam Perundang-undangan yang ber-laku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), UU No 28 tahun 2002 Lembaran Negara RI No 134 (Tentang Bangunan dan Gedung,lembar Negara RI Tahun 2002 No 4725).
Apabila Alfamart cabang Cipatujah "keberadaannya" tidak ber-izin , Mini Market tersebut jelas melanggar Pearturan Perizinan Pasal 5 ,yang berbunyi 1-Setiap penyelenggaraan Mini Market harus lebih dahulu mendapat per-izinan dari Pemerintah Daerah,2-Izin dapat di terbitkan setelah melengkepapi seluruh per-syaratan , 3-Sebelum di terbitkan Surat perizinan daerah,pengusaha Mini Market dilarang membangun /dan atau-pun melakukan kegiatan usaha (Transaksi jual beli).
Lalu tindakan apa yang akan di lakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya ter-hadap pelaku pelanggaran aturan ? , kita tunggu !!(Rizal)

      

Tidak ada komentar