Header Ads

DISTAMBEN SIAP PATUHI GUBERNUR

TASIKMALAYA,(PRLM).- Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya segera melaksanakan perintah moratorium sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Demikian diungkapkan Kepala Distamben Kab. Tasikmalaya Nana Sumarna usai rapat kordinasi dengan DPRD Kab. Tasikmalaya, Kamis (16/6).
Nana mengakui saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian. Meski demikian, Nana menuturkan, moratorium paling lama berlangsung selama satu tahun. Dalam waktu tersebut dilakukan pembenahan perusahaan pertambangan pasir besi.
"Dihentikan semenatara seluruh kegiatan pertambanagn pasir besinya. Yang izinnya sudah ada kami evaluasi. Yang tidak memiliki izin jelas kami tutup. Sebagai contoh, yang memiliki izin apabial belum lengkap ya sgera dilengkapi kelemahanny. Mereka bisa beroperasi setelah kelengkapannya selesai. Jati pada waktu itu diurus ya belum bisa beroperasi, kalau mengurusnya selama delapan bulan ya itu resiko kalau masih berminat," ucapnya.
Pembenahan perusahaan pertambangan tersebut tergantung dengan kecepayan waktu perusahaan menyelesaikan kekurangan mereka dalam mengikuti aturan pertambangan.Dengan demikian, tiap perusahaan beda kasus, beda pula penyelesainnya.
Menurut dia, setelah SE tersebut turun, pihaknya telah menerima laporan sebanyak 32 penambang rakyat di Ciheras, Kec Cipatujah telah tutup, sedangkan di Ciandum baru 12 kelompok yang vakum.
"Dengan moratorium ini menyangkut banyak aspek. Hasil rapat ini akan kami segera sampaikan pada bupati secepatnya," kata dia.
Ia menambahkan, langkah tersebut didukung penuh bupati dan DPRD. Bupati pun sudah beberpa kali menginstruksikan atau isyarat pembenahan perusahaan pertambangan di selatan Tasikmalya itu. Yang terakhir, buapti telah menolak 40 perizinan tambang.

Tidak ada komentar