Header Ads

Meski Pengunduran Diky Disetujui, Jawa Barat Teruskan Mediasi

Pemerintah Jawa Barat masih meneruskan langkah mediasi tentang pengunduran diri Wakil Bupati Garut Diky Chandra, meski DPRD Garut sudah menyetujui usul mundur itu. ”Kenapa harus distop,” kata Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Herri Hudaya, pada wartawan di Bandung, Kamis, 15 September 2011.

Menurut dia, Pemerintah Jawa Barat tetap menginginkan Diky membatalkan niatnya mundur. Diky masih diharapkan agar tetap terus memimpin Garut bersama Bupati Aceng HM Fikri.

Herri mengatakan, sepanjang persoalan yang ada adalah miss-komunikasi, hal itu masih bisa dicarikan penyelesaiannya dalam tata cara pelaksanaan pemerintahan. ”Itu saya kira masih bisa diselesaikan, tidak terlalu prinsip. Ini menjadi faktor-faktor kita mengapa ini terus dimediasi,” katanya. 

Menurut dia, Pemerintah Jawa Barat belum menerima surat usulan pengunduran diri Diky yang rencananya akan diserahkan DPRD Garut. 

Rapat Paripurna DPRD Garut kemarin, Rabu, 14 September 2011, menyetujui usulan mundur Diky Chandra dengan menerbitkan surat keputusan untuk meneruskan proses pengunduran diri itu pada Menteri Dalam Negeri.

Kendati DPRD Garut sudah mengeluarkan keputusan itu, Herri mengingatkan, itu belum final. ”Ini tahap awal, bukan final. Ini, kan, baru menyikapi usulan dari Wakil Bupati karena mekanismenya harus melalui proses Dewan,” katanya. ”Belum tentu disetujui juga, kan, masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang terjadi”.

Diky juga diminta tetap mempertimbangkan kewajiban konstitusinya sebagai Wakil Bupati, kendati memilih mundur merupakan hak konstitusinya juga. ”Sehingga kalau kemudian dalam mediasi itu berubah pikiran dari yang bersangkutan, bukan inkonsistensi, tapi dia lebih mementingkan pada kepentingan kewajiban konstitusi itu.”

Herri mengatakan, Pemerintah Jawa Barat akan menilai alasan yang digunakan Diky untuk mundur yang dijadikan alasan DPRD Garut meneruskan proses itu. Soal surat mundur Diky, dia menilainya sebatas ungkapan hati.

Menurutnya, Pemerintah Jawa Barat akan menilai alasan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan dalam undang-undang itu akan menjadi alat ukur menilai alasan mundur Diky. ”Misalnya, apakah dia tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen atau ada hal yang sangat prinsip secara pribadi,” kata Herri.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Jawa Barat bakal mengirim rekomendasi menolak pengunduran diri itu sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat memutuskan permintaan itu. ”Kalau kemudian tidak memenuhi kriteria itu, berarti tidak memenuhi alasan untuk itu,” kata Herri.

Hari ini, Sekretaris Daerah Pemerintah Garut Iman Ali Rahman sengaja dipanggil ke Gedung Sate, Bandung. Herri mengaku, sengaja memanggil untuk mengecek silang kondisi pemerintahan Garut saat ini. Kepada Iman, dia minta agar pegawai negeri di sana tetap menyokong aktivitas bupati dan wakilnya kendati saat ini Diky minta mundur. ”Bisa saja ini berpengaruh,” katanya.

Iman sendiri menghindar saat dicegat wartawan usai pertemuan itu. Dia menolak menjelaskan isi pertemuan itu dan meminta menanyakannya pada Herri. ”Ke Pak Herri saja ya,” katanya.

Tidak ada komentar