Header Ads

EKSPOITASIPASIR BESI DI TASIK SELATAN SUDAH MENGHABISKAN 50 % KAWASAN PANTAI TASIK


TASIKMALAYA, .- Ekspolitasi pasir besi yang dilakukan di kawasan pantai selatan Tasikmalaya menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kab Tasikmalaya. Dalam pemetaan RTRW, kawasan pantai selatan merupakan zona pengembangan wisata, perikanan dan sebagai kawasan lindung yang wajib dilestarikan.
Namun nyatanya, saat ini di antara kawasan tersebut rusak akibat penambangan. Hal itu dinilai merugikan potensi Kab. Tasikmalaya dalam bidang pariwisata dan perikanan. Di sepanjang 53 km pantai di selatan Kab. Tasikmalaya di antaranya dikembangkan menjadi obyek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan seperti Pantai Pamayangsari, Sindangkerta, Karangtawulan, dan pantai lainya di Kec. Cikalong, Cipatujah dan Karangnunggal.
Kepala Bidang Pariwisata, Engkos Koswara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tasikmalaya mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pengusaha tambang yang mengeruk pasir besi di wilayah selatan Kab. Tasikmalaya untuk menjaga kawasan wisata di selatan. Selain itu, pihaknya pun berkonsultasi dengan Bupati Tasikmalaya serta Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya, serta Kantor Lingkungan Hidup dalam menangani masalah tersebut.
"Dalam RTRW sudah jelas kawasan selatan adalah wilayah pengembangan wisata dan perikanan. Jangan sampai penambangan pasir besi membunuh sektor pariwisata dan perikanan," katanya kepada wartawan, Minggu (20/11).
Menurut dia, aktivitas penambangan sudah mulai terasa pengaruhnya terhadap arus kunjungan wisata dan keberadaan obyek wisata itu sendiri. Dampaknya pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata dipastikan berkurang dari target yang telah ditentukan.
Engkus mengakui, pihaknya terus berupaya untuk mempertahankan dan melestarikan lingkungan pantai selatan khususnya yang terdapat titik-titik lokasi wisata.
Sekertaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DPC Kab Tasikmalaya, Eet Riswana mengatakan, proses penambangan pasir besi di Selatan berpengaruh terhadap perikanan yang merupakan mata pencaharian nelayan. Proses penambangan di sepanjang yang dilakukan di sepanjang pantai berdampak pada rusaknya ekosistem laut.
Sementara itu, menurut Pemuda Pelopor Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tasikmalaya, Asep Zamzam Noor, adanya kerusakan objek wisata di Kab. Tasikmalaya oleh aktivitas penambangan dikarenakan konsep pariwisata di Kab Tasikmalaya tidak jelas. Hal itu terbukti dengan adanya tumpang tindih kebijakan.
"Penambangan pasir besi sah-sah saja dilakukan sepanjang memberi manfaat dan kontribusinya jelas baik kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Namun yang paling penting harus ada koordinasi jangan sampai aktivitas penambangan malah merusak obyek wisata," katanya.

Tidak ada komentar