KPK GADUNGAN DITANGKAP DI TASIKMALAYA
Polisi menangkap dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
gadungan, Kamis (22/12). Kedua orang itu dilaporkan melakukan pemerasan
terhadap aparat Desa Cipondok, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten
Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kedua terduga pelaku pemerasan adalah Andri Permana (40), warga Kecamatan Bungursari dan Nanang Sudarso (45), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Mereka langsung digiring personel Polsek Sukaresik ke Markas Polresta Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tas yang dibawa tersangka, polisi menyita lembaran surat tugas dan sejumlah surat lainnya yang berlogokan KPK. Kedua pelaku menyangkal telah melakukan pemerasan terhadap aparat Desa Cipondok.
Pelaku berpakaian seperti pegawai Kejaksaan berwarna coklat tua itu mengaku bukan petugas KPK melainkan anggota dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tasikmalaya yang sedang melakukan investigasi terhadap penyaluran Raskin disetiap desa.
"Saya tidak menerima uang dari Desa Cipondok, tapi hanya memantau program penyaluran Raskin," kata Nanang.
Memang, Sekretaris Desa Cipondok, Cucu Suminar mengakui kedua orang itu datang untuk mengaudit penyaluran Raskin. Namun selesai melihat hasil catatan penyaluran raskin di Desa Cipondok, kedua orang yang mengaku petugas KPK itu meminta uang. Apabila tidak mengabulkan permintaannya, mereka mengancam akan melaporkan ke KPK di Jakarta.
"Katanya kalau tidak diberi akan masuk pidana dan kasusnya akan dibawa ke KPK di Jakarta," jelas Cucu Suminar.
Dalam ancamannya itu, kata Cucu, bila tidak memberi uang maka aparat desa akan dihukum selama dua tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Takut terhadap ancaman dan tidak mau berurusan dengan kedua pelaku tersebut, hasil kesepakatan aparat desa lainnya terpaksa memberi uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku dari uang pribadi.
"Setelah diberi uang mereka langsung pergi," kata Cucu.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut melakukan pemerasan terhadap aparat desa lainnya di Desa Banjarsari masih di Kecamatan Sukaresik. Mereka menemui langsung Kepala Desa Banjarsari dan Sekretaris Desa, Endang Miftah. Namun kedatangan dua pelaku tersebut, tujuannya berbeda seperti yang dilakukan di Desa Cipondok. Mereka menawarkan monografi Desa Banjarsari.
Perbuatan kedua pelaku tersebut, kata Endang, sudah diketahui sebelumnya dari aparat Desa Cipondok sehingga ketika datang langsung menaruh curiga dan melaporkan ke pihak kecamatan dan Polsek Sukaresik. "Karena sudah tahu perbuatan mereka, saya laporkan ke kecamatan dan Polisi, akhirnya mereka berdua langsung ditangkap," jelas Endang
Kedua terduga pelaku pemerasan adalah Andri Permana (40), warga Kecamatan Bungursari dan Nanang Sudarso (45), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Mereka langsung digiring personel Polsek Sukaresik ke Markas Polresta Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tas yang dibawa tersangka, polisi menyita lembaran surat tugas dan sejumlah surat lainnya yang berlogokan KPK. Kedua pelaku menyangkal telah melakukan pemerasan terhadap aparat Desa Cipondok.
Pelaku berpakaian seperti pegawai Kejaksaan berwarna coklat tua itu mengaku bukan petugas KPK melainkan anggota dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tasikmalaya yang sedang melakukan investigasi terhadap penyaluran Raskin disetiap desa.
"Saya tidak menerima uang dari Desa Cipondok, tapi hanya memantau program penyaluran Raskin," kata Nanang.
Memang, Sekretaris Desa Cipondok, Cucu Suminar mengakui kedua orang itu datang untuk mengaudit penyaluran Raskin. Namun selesai melihat hasil catatan penyaluran raskin di Desa Cipondok, kedua orang yang mengaku petugas KPK itu meminta uang. Apabila tidak mengabulkan permintaannya, mereka mengancam akan melaporkan ke KPK di Jakarta.
"Katanya kalau tidak diberi akan masuk pidana dan kasusnya akan dibawa ke KPK di Jakarta," jelas Cucu Suminar.
Dalam ancamannya itu, kata Cucu, bila tidak memberi uang maka aparat desa akan dihukum selama dua tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Takut terhadap ancaman dan tidak mau berurusan dengan kedua pelaku tersebut, hasil kesepakatan aparat desa lainnya terpaksa memberi uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku dari uang pribadi.
"Setelah diberi uang mereka langsung pergi," kata Cucu.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut melakukan pemerasan terhadap aparat desa lainnya di Desa Banjarsari masih di Kecamatan Sukaresik. Mereka menemui langsung Kepala Desa Banjarsari dan Sekretaris Desa, Endang Miftah. Namun kedatangan dua pelaku tersebut, tujuannya berbeda seperti yang dilakukan di Desa Cipondok. Mereka menawarkan monografi Desa Banjarsari.
Perbuatan kedua pelaku tersebut, kata Endang, sudah diketahui sebelumnya dari aparat Desa Cipondok sehingga ketika datang langsung menaruh curiga dan melaporkan ke pihak kecamatan dan Polsek Sukaresik. "Karena sudah tahu perbuatan mereka, saya laporkan ke kecamatan dan Polisi, akhirnya mereka berdua langsung ditangkap," jelas Endang
Post a Comment