Seleksi Dirut PDAM Garut Terancam Diulang
Lukman,
salah satu juru bicara Masyarakat Peduli Aset Daerah Kabupaten Garut
tampak beringas. Dengan nada tinggi, "berita acara tuntutan penyeleksian
ulang calon direktur PDAM harus sekarang juga dibuat dan
ditanda-tangan" di hadapan Ketua Panitia Seleksi (Pansek), Ir. Eddy
Muharram, M.Si. juga Kabag Hukum, Budi Gan-gan, S.H., M.H., beserta
sekretaris Komisi A, Dadan Hidayatulloh, S.Ag. Mereka seakan tidak
berdaya, kecuali menuruti permintaan Lukman itu. Beserta serombongan
orang yang memenuhi ruang rapat paripurna DPRD (12/4),
Lukman meminta kejelasan pansek akan dasar hasil meloloskan tiga nama dari tujuh orang keseluruhan pendaftar calon dirut PDAM. "Seandainya mekanisme penyeleksian tidak bersandarkan peraturan atau perundangan, tentunya Kami tidak akan mempertanyakan", ucap Lukman.
"Tapi kami bertanya berkenaan pansek mengacu terhadap perda Nomor 6 tahun 2010 tentang PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, sedangkan Perda tersebut tidak seirama dengan permendagri nomor 2 tahun 2007 mengenai organ kepegawaian perusahaan daerah air minum daerah yang dijadikan konsideran Perda No 6" sambil mengangkat tangan kanan dengan membentangkan telunjuknya itu. Sempat berhenti bersuara untuk menghormati suara adzan dzuhur yang berkumandang.
Lukman melanjutkan "tadinya Kami menunggu janji Ketua Komisi A, Nono Kusyana yang pada awal audiensi berjanji akan melakukan judicial review kepada Mahkamah Agung berkenaan perda 6 ini".
Masalah batasan usia yang menyebutkan maksimal 56 tahun pada permendagri, tidak diakomodir oleh perda menjadi sorotan kawanan Masyarakat Peduli Aset Daerah. Bukan hanya itu, mereka merasakan adanya kejanggalan dengan adanya surat keputusan pada tanggal 15 Maret 2012 bernomor 539/08/TSCD.PDAM-GRT/2012 yang mengumumkan tiga orang dalam ranking teratas. Padahal, dua orang yang lolos baru memenuhi surat keterangan dari PN Garut yang menyatakan tidak sedang ataupun tersandung kasus hukum, baru dikeluarkan pada tanggal 17 Maret.
Kepada mereka Eddy menjawab "tiga calon itu sudah memenuhi ketentuan. "Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, mereka dites kesehatan", pengakuan Eddy.
Namun Eddy pada akhirnya mengakui adanya keterlambatan persyaratan administrasi dari beberapa calon yang sekarang masuk ketiga peringkat teratas. Lalu acara audiensi berakhir dengan penandatanganan berita acara penuntutan penyeleksian dirut PDAM diulang.
Sayang saat ditanya GE usai audiensi mengenai beberapa tudingan seperti apakah memang calon yang diloloskan di atas usia 56 tahun, Eddy malah bergegas.
"Nanti saja lihat perkembangan, saya mau shalat dulu", Eddy melontarkan alasan. Niat mencari informasi lanjutan dari Budi-pun termentahkan, terlihat Budi sibuk bernegosiasi dengan salah satu kekentong aksi yang dikenal dengan nama Abu.
Lukman meminta kejelasan pansek akan dasar hasil meloloskan tiga nama dari tujuh orang keseluruhan pendaftar calon dirut PDAM. "Seandainya mekanisme penyeleksian tidak bersandarkan peraturan atau perundangan, tentunya Kami tidak akan mempertanyakan", ucap Lukman.
"Tapi kami bertanya berkenaan pansek mengacu terhadap perda Nomor 6 tahun 2010 tentang PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, sedangkan Perda tersebut tidak seirama dengan permendagri nomor 2 tahun 2007 mengenai organ kepegawaian perusahaan daerah air minum daerah yang dijadikan konsideran Perda No 6" sambil mengangkat tangan kanan dengan membentangkan telunjuknya itu. Sempat berhenti bersuara untuk menghormati suara adzan dzuhur yang berkumandang.
Lukman melanjutkan "tadinya Kami menunggu janji Ketua Komisi A, Nono Kusyana yang pada awal audiensi berjanji akan melakukan judicial review kepada Mahkamah Agung berkenaan perda 6 ini".
Masalah batasan usia yang menyebutkan maksimal 56 tahun pada permendagri, tidak diakomodir oleh perda menjadi sorotan kawanan Masyarakat Peduli Aset Daerah. Bukan hanya itu, mereka merasakan adanya kejanggalan dengan adanya surat keputusan pada tanggal 15 Maret 2012 bernomor 539/08/TSCD.PDAM-GRT/2012 yang mengumumkan tiga orang dalam ranking teratas. Padahal, dua orang yang lolos baru memenuhi surat keterangan dari PN Garut yang menyatakan tidak sedang ataupun tersandung kasus hukum, baru dikeluarkan pada tanggal 17 Maret.
Kepada mereka Eddy menjawab "tiga calon itu sudah memenuhi ketentuan. "Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, mereka dites kesehatan", pengakuan Eddy.
Namun Eddy pada akhirnya mengakui adanya keterlambatan persyaratan administrasi dari beberapa calon yang sekarang masuk ketiga peringkat teratas. Lalu acara audiensi berakhir dengan penandatanganan berita acara penuntutan penyeleksian dirut PDAM diulang.
Sayang saat ditanya GE usai audiensi mengenai beberapa tudingan seperti apakah memang calon yang diloloskan di atas usia 56 tahun, Eddy malah bergegas.
"Nanti saja lihat perkembangan, saya mau shalat dulu", Eddy melontarkan alasan. Niat mencari informasi lanjutan dari Budi-pun termentahkan, terlihat Budi sibuk bernegosiasi dengan salah satu kekentong aksi yang dikenal dengan nama Abu.
Post a Comment