Header Ads

Diduga Rehab Gedung Diskop UMKM Indag Tak Sesuai RAB

Kota, Korsum
Kegiatan rehabilitasi sedang/berat gedung kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan ( Diskop UMKM Indag) Kabupaten Sumedang diduga dalam pembangunannya tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan Biaya (RAB) dengan nilai pagu Rp.145.370.000 bahwa didalam RAB ada pekerjan galian tanah, pasir urug bawah pondasi, pekerjaan Aanstamping batu belah, pekerjaan pasangan pondasi batu belah, dan pekerjaan urug tanah kembali dipadatkan. Hal tersebut tidak dikerjakan, malah langsung dikerjakan pasangan bata merah untuk dinding dan plesteran setengah badan dan disambung lagi dengan GRC.
Selain permasalahan yang diduga tidak sesuai dengan RAB itu, dalam pekerjaan rehab gedung tersebut dimulai pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan April 2016, bahwa pelaksanaan pekerjaan rehab gedung itu belum disetujuinya serta belum disyahkannya dalam rancangan pembahasan di DPRD Kabupaten Sumedang.
“Pelaksaan pekerjaan rehab gedung itu, kan belum disyahkannya dalam APBD melalui pembahasan di DPRD Kabupaten Sumedang, lalu dari mana dasarnya untuk membangun itu?, bagaimana gambar konstruksinya?, bagaimana dengan RAB-nya?, tiba tiba membangun, aneh sekali kan?. Jadi, pembahasan anggaran di DPRD mengikuti yang sudah dibangun atau direhab,” kata Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) Kabupaten Sumedang, Wawan, kepada Korsum, Rabu (15/6).
Dikatakan Wawan, pelaksanaan pekerjaan rehab gedung itu, artinya tanpa menggunakan SPK, sementara SPK menjadi dasar dari mulai pekerjaan, bahkan sebagai acuan, lalu kemana para pejabat terkait hingga sanggup untuk menandatangani kontrak kerja yang jelas jelas pembangunannya sudah dikerjakan.
“Dalam Undang undang Nomor 28 tahun 2002 merupakan aturan pemerintah tentang bangunan gedung yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 bahwa pembangunan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, dalam hal ini, sama sekali tidak diindahkan oleh pihak dinas dan pengusahanya,” tegasnya.
Masih kata Wawan, jelas sekali bahwa permasalahan tersebut bertentangan dan atau melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahaan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara, ditemui Korsum, Rabu (15/6), Kasubag Program selaku PPTK dalam pekerjaan rehab gedung, Cece Ruhiat, sedang tidak ada ditempat, menurut stafnya bahwa Cece sedang keluar, sementara itu Korsum pun sempat datang berkali kali, namun Cece tetap tidak bisa ditemui, bahkan Korsum menyimpan nomor telepon, sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan.**[Dady]

Tidak ada komentar