Jawaban Wabup Atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap LPP APBD TA 2015
Kota, Korsum
Dalam Rapat Paripurna tentang Nota Jawaban Wakil Bupati Sumedang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, Kamis (9/6) lalu, Wakil Bupati H. Eka Setiawan menyampaikan penjelasannya.
Diawali dengan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang berkaitan dengan upaya apa saja yang sudah dan akan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan, Wabup menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah perencanaan dan pengembangan dengan merevisi kebijakan dan perbaikan system pelayanan pajak berbasis IT, serta pengawasan dan pengendalian terhadap wajib pajak/retribusi untuk melaporkan secara berkala kewajiban pajaknya sesuai berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Adapun dalam upaya memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah, baik yang bersifat block grant maupun specific grant, senantiasa kami lakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.
Berkaitan dengan terbitnya UU No. 9 Tahun 2015 yang berimplikasi terhadap adanya kewenangan kabupaten yang menjadi kewenangan provinsi, yaitu ESDM, untuk kewenangan pemungutan pajak Minerba berdsarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sepanjang belum dicabut masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Terkait wacana pemerintah pusat mengenai pembebasan PBB yang nilainya dibawah Rp 100 ribu, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Tetapi apabila diberlakukan akan berdampak berkurangnya PAD sekitar RP 11 miliar lebih,” lanjutnya.
Kekurangan target pendapatan dari retribusi daerah sebesar Rp 1,092 miliar bersumber dari retribusi jasa umum (91,65%) dan retribusi jasa usaha (98,49%). Berkenaan tidak tercapainya target pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu dari bagian laba atas penyertaan modal yang dikelola PDAM Kabupaten Sumedang.
Adapun mengenai posisi Silpa TA 2015, dana yang idle hanya Rp 7,571 miliar dan sisanya dana yang diluncurkan sebesar Rp 148,527 miliar yang terdiri dari TPG PNSD (RP 122,9 miliar), tambahan penghasilan Guru PNSD (Rp 393,4 miliar), belanja langsung dari DAK, DBHCT, dan pajak rokok (Rp 5,037 miliar), kegiatan pelayanan kesehatan nasional berupa Jamkes dan BPJS (Rp 5,7 miliar), Dana Desa (Rp 998,2 juta), Silpa di RSUD Sumedang (Rp 2,9 miliar), Silpa di Akper (Rp 106,6 juta), dan Silpa di 35 Puskesmas Pembantu/Dana Kapitasi JKN (Rp 10,4 juta).
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar mengenai tidak tercapainya realisasi pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak serta pendapatan bantuan keuangan dari Pemprov Jabar, Wbup menjelaskan bahwa transfer bantuan keuangan provinsi hanya bisa menyerap 85%. Karena penyerapan disesuaikan dengan nilai dokumen kontrak yang lebih kecin dari pagu anggaran. “Ada beberapa kegiatan pada APBD Perubahan yang tidak dilaksanakan lantaran keterbatasan waktu sehingga diperkirakan pekerjaan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun,” jelasnya.
Dikatakan Wabup, berkaitan dengan proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah yang secara riil hanya 6,5%, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan PAD melalui penggalian potensi yang baru maupun intensifikasi terhadap potensi yang ada serta lebih meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Berkaitan keterlambatan penyerapan anggaran sehingga menumpuk di akhir tahun anggaran, menurut Wabup, disebabkan adanya belanja modal pekerjaan konstruksi yang dialokasikan pada APBD Perubahan dengan paket pekerjaan yang sangat banyak. Begitu juga keterlambatan penyerapan DD/ADD disebabkan terlambatnya proses penetapan APBDes yang merupakan salah satu syarat pencairan.
Mengenai posisi neraca nilai aset yang mengalami penurunan sekitar Rp 878,427 miliar dibandingkan TA 2014 lalu, kata Wabup, dipengaruhi penurunan aset tetap sebesar Rp 884,763 miliar karena akumulasi penyusutan aset tetap yang secara total mengurangi nilai aset tetap. “Kemudian ada penurunan jumlah asset lancar sebesar RP 4,811 miliar dan penurunan investasi non permanen sebesar Rp 104,437 juta,” ungkapnya.
Adapun kewajiban jangka pendek dalam neraca per 31 Desember 2015 mengenai utang belanja sebesar Rp 59,97 miliar, berasal dari reklas utang Perhitungan Pihak Ketiga sebesar RP 58,460 miliar serta utang JKK dan JKM sebesar Rp 1,511 miliar. Sedangkan utang jangka pendek sebesar Rp 19,84 miliar merupakan utang biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Jamkesmas kepada PPK Lanjutan III (RS Rujukan dari RSUD Sumedang), yang kegiatannya berada di Dinkes sebesar Rp 1,370 miliar, yaitu dari RSUP Hasan Sadikin dan utang operasional RSUD Sumedang sebesar Rp 18,475 miliar.
Sementara piutang RSUD kepada pihak ketiga sebesar Rp 12,091 miliar merupakan piutang pihak ketiga kepada BLUD, yaitu RSUD Sumedang. “Namun begitu, piutang BLUD tidak mengganggu kemampuan keuangan RSUD dalam melakukan fungsi pelayanan dan likuiditas keuangan RSUD dikarenakan posisi Silpa RSUD mampu membiayai kegiatan operasional RSUD. Bahkan piutang tersebut telah tetrcatat dalam neraca daerah tahun 2015,” jelas Wabup.
Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra berkenaan rincian belanja hibah dan bantuan sosial pada belanja tidak langsung TA 2015, bahwa alokasi hibah pada TA 2015 sebesar Rp 13,74 miliar yang terdiri dari hibah kepada Masyarakat (Rp 2,75 miliar) dan Ormas (RP 10,98 miliar). Adapun alokasi belanja Bansos pada APBD TA 2015 sebesar Rp 1,85 miliar terdiri dari Bansos kepada Individu dan/atau Keluarga (Rp 646,43 juta) dan Bansos kepada Lembaga Non Pemerintah (Rp 1,2 miliar). “Sedangkan realisasi belanja tanah sebesar Rp 55 juta untuk kekurangan pengadaan tanah Bundaran Polres,” ujarnya.
Sementara, aset-aset Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang terkena dampak pembangunan Jatigede, tutur Wabup, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Satker Jatigede, meliputi bangunan SD sebanyak 21 unit sebesar Rp 2,9 miliar dan bangunan SMP sebanyak 2 unit dengan nilai RP 3,5 miliar.
Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengenai akurasi data yang disajikan dalam LPP APBD TA 2015, Wabup meyakini keakuratan data LPP APBD TA 2015 ini karena laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI dan telah mendapatkan Opini WTP.
Berkaitan dengan realisasi pendapatan dana perimbangan yang tidak memenuhi target, ujar Wabup, bersumber dari dana bagi hasil PBB (77,01% ) dan dana bagi hasil pajak PPh Pasal 25 dan Pasal 29, PPh Pasal 21 (60%) serta dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam (47,59%).
Disebutkan, rincian belanja pegawai dan upaya Pemda dalam menekan belanja pegawai yang meliputi Gaji PNS serta khusus Tunjangan Profesi Guru dari tahun ke tahun akan selalu meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah guru yang memperoleh sertifikasi. “Belanja pegawai ini merupakan belanja yang mau tidak mau harus dibayarkan dan kebijakan pengangkatan pegawai sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara persentase tingkat keberhasilan capaian visi dan misi daerah sudah mencapai 57%. Capaian Misi 1,2,3 di akhir tahun kedua dari lima tahun masa RPJMD sudah melebihi target 40%. Sedangkan Misi ke 4 masih di bawah target dan akan dikejar di tahun 2017 dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Menjawab Pandagan Umum Fraksi Partai Demokrat Nurani Amanat Bangsa soal langkah-langkah perbaikan dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan program, Wabup menyampaikan, mulai dari perencanaan Pemda telah berkomitmen bahwa seluruh kegiatan yang ada di APBD harus mengacu pada RKPD yang telah disepakati bersama.
“Kami selalu mendorong agar seluruh pekerjaan dapat segera dilaksanakan dengan terus meningkatkan kualitas pekerjaan dan dilakukan pengawasan secara maksimal,” ujarnya. Wabup pun menyebutkan, pendapatan hibah dari pemerintah sebesar Rp 2,259 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada PDAM Tita Medal Sumedang.
Terhadap pengelolaan aset Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Pemda telah melakukan validasi aset di SKPD yang bersankutan, rekonsiliasi aset setiap bulan dengan seluruh SKPD, dan melakukan monitoring di lapangan. “Sehingga dengan langkah-langkah tersebut kami dapat menyajikan lampiran aset tetap dalam laporan keuangan secara lengkap,” pungkas Wabup.**[Hendra]
Dalam Rapat Paripurna tentang Nota Jawaban Wakil Bupati Sumedang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, Kamis (9/6) lalu, Wakil Bupati H. Eka Setiawan menyampaikan penjelasannya.
Diawali dengan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang berkaitan dengan upaya apa saja yang sudah dan akan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan, Wabup menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah perencanaan dan pengembangan dengan merevisi kebijakan dan perbaikan system pelayanan pajak berbasis IT, serta pengawasan dan pengendalian terhadap wajib pajak/retribusi untuk melaporkan secara berkala kewajiban pajaknya sesuai berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Adapun dalam upaya memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah, baik yang bersifat block grant maupun specific grant, senantiasa kami lakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.
Berkaitan dengan terbitnya UU No. 9 Tahun 2015 yang berimplikasi terhadap adanya kewenangan kabupaten yang menjadi kewenangan provinsi, yaitu ESDM, untuk kewenangan pemungutan pajak Minerba berdsarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sepanjang belum dicabut masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Terkait wacana pemerintah pusat mengenai pembebasan PBB yang nilainya dibawah Rp 100 ribu, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Tetapi apabila diberlakukan akan berdampak berkurangnya PAD sekitar RP 11 miliar lebih,” lanjutnya.
Kekurangan target pendapatan dari retribusi daerah sebesar Rp 1,092 miliar bersumber dari retribusi jasa umum (91,65%) dan retribusi jasa usaha (98,49%). Berkenaan tidak tercapainya target pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu dari bagian laba atas penyertaan modal yang dikelola PDAM Kabupaten Sumedang.
Adapun mengenai posisi Silpa TA 2015, dana yang idle hanya Rp 7,571 miliar dan sisanya dana yang diluncurkan sebesar Rp 148,527 miliar yang terdiri dari TPG PNSD (RP 122,9 miliar), tambahan penghasilan Guru PNSD (Rp 393,4 miliar), belanja langsung dari DAK, DBHCT, dan pajak rokok (Rp 5,037 miliar), kegiatan pelayanan kesehatan nasional berupa Jamkes dan BPJS (Rp 5,7 miliar), Dana Desa (Rp 998,2 juta), Silpa di RSUD Sumedang (Rp 2,9 miliar), Silpa di Akper (Rp 106,6 juta), dan Silpa di 35 Puskesmas Pembantu/Dana Kapitasi JKN (Rp 10,4 juta).
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar mengenai tidak tercapainya realisasi pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak serta pendapatan bantuan keuangan dari Pemprov Jabar, Wbup menjelaskan bahwa transfer bantuan keuangan provinsi hanya bisa menyerap 85%. Karena penyerapan disesuaikan dengan nilai dokumen kontrak yang lebih kecin dari pagu anggaran. “Ada beberapa kegiatan pada APBD Perubahan yang tidak dilaksanakan lantaran keterbatasan waktu sehingga diperkirakan pekerjaan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun,” jelasnya.
Dikatakan Wabup, berkaitan dengan proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah yang secara riil hanya 6,5%, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan PAD melalui penggalian potensi yang baru maupun intensifikasi terhadap potensi yang ada serta lebih meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Berkaitan keterlambatan penyerapan anggaran sehingga menumpuk di akhir tahun anggaran, menurut Wabup, disebabkan adanya belanja modal pekerjaan konstruksi yang dialokasikan pada APBD Perubahan dengan paket pekerjaan yang sangat banyak. Begitu juga keterlambatan penyerapan DD/ADD disebabkan terlambatnya proses penetapan APBDes yang merupakan salah satu syarat pencairan.
Mengenai posisi neraca nilai aset yang mengalami penurunan sekitar Rp 878,427 miliar dibandingkan TA 2014 lalu, kata Wabup, dipengaruhi penurunan aset tetap sebesar Rp 884,763 miliar karena akumulasi penyusutan aset tetap yang secara total mengurangi nilai aset tetap. “Kemudian ada penurunan jumlah asset lancar sebesar RP 4,811 miliar dan penurunan investasi non permanen sebesar Rp 104,437 juta,” ungkapnya.
Adapun kewajiban jangka pendek dalam neraca per 31 Desember 2015 mengenai utang belanja sebesar Rp 59,97 miliar, berasal dari reklas utang Perhitungan Pihak Ketiga sebesar RP 58,460 miliar serta utang JKK dan JKM sebesar Rp 1,511 miliar. Sedangkan utang jangka pendek sebesar Rp 19,84 miliar merupakan utang biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Jamkesmas kepada PPK Lanjutan III (RS Rujukan dari RSUD Sumedang), yang kegiatannya berada di Dinkes sebesar Rp 1,370 miliar, yaitu dari RSUP Hasan Sadikin dan utang operasional RSUD Sumedang sebesar Rp 18,475 miliar.
Sementara piutang RSUD kepada pihak ketiga sebesar Rp 12,091 miliar merupakan piutang pihak ketiga kepada BLUD, yaitu RSUD Sumedang. “Namun begitu, piutang BLUD tidak mengganggu kemampuan keuangan RSUD dalam melakukan fungsi pelayanan dan likuiditas keuangan RSUD dikarenakan posisi Silpa RSUD mampu membiayai kegiatan operasional RSUD. Bahkan piutang tersebut telah tetrcatat dalam neraca daerah tahun 2015,” jelas Wabup.
Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra berkenaan rincian belanja hibah dan bantuan sosial pada belanja tidak langsung TA 2015, bahwa alokasi hibah pada TA 2015 sebesar Rp 13,74 miliar yang terdiri dari hibah kepada Masyarakat (Rp 2,75 miliar) dan Ormas (RP 10,98 miliar). Adapun alokasi belanja Bansos pada APBD TA 2015 sebesar Rp 1,85 miliar terdiri dari Bansos kepada Individu dan/atau Keluarga (Rp 646,43 juta) dan Bansos kepada Lembaga Non Pemerintah (Rp 1,2 miliar). “Sedangkan realisasi belanja tanah sebesar Rp 55 juta untuk kekurangan pengadaan tanah Bundaran Polres,” ujarnya.
Sementara, aset-aset Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang terkena dampak pembangunan Jatigede, tutur Wabup, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Satker Jatigede, meliputi bangunan SD sebanyak 21 unit sebesar Rp 2,9 miliar dan bangunan SMP sebanyak 2 unit dengan nilai RP 3,5 miliar.
Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengenai akurasi data yang disajikan dalam LPP APBD TA 2015, Wabup meyakini keakuratan data LPP APBD TA 2015 ini karena laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI dan telah mendapatkan Opini WTP.
Berkaitan dengan realisasi pendapatan dana perimbangan yang tidak memenuhi target, ujar Wabup, bersumber dari dana bagi hasil PBB (77,01% ) dan dana bagi hasil pajak PPh Pasal 25 dan Pasal 29, PPh Pasal 21 (60%) serta dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam (47,59%).
Disebutkan, rincian belanja pegawai dan upaya Pemda dalam menekan belanja pegawai yang meliputi Gaji PNS serta khusus Tunjangan Profesi Guru dari tahun ke tahun akan selalu meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah guru yang memperoleh sertifikasi. “Belanja pegawai ini merupakan belanja yang mau tidak mau harus dibayarkan dan kebijakan pengangkatan pegawai sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara persentase tingkat keberhasilan capaian visi dan misi daerah sudah mencapai 57%. Capaian Misi 1,2,3 di akhir tahun kedua dari lima tahun masa RPJMD sudah melebihi target 40%. Sedangkan Misi ke 4 masih di bawah target dan akan dikejar di tahun 2017 dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Menjawab Pandagan Umum Fraksi Partai Demokrat Nurani Amanat Bangsa soal langkah-langkah perbaikan dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan program, Wabup menyampaikan, mulai dari perencanaan Pemda telah berkomitmen bahwa seluruh kegiatan yang ada di APBD harus mengacu pada RKPD yang telah disepakati bersama.
“Kami selalu mendorong agar seluruh pekerjaan dapat segera dilaksanakan dengan terus meningkatkan kualitas pekerjaan dan dilakukan pengawasan secara maksimal,” ujarnya. Wabup pun menyebutkan, pendapatan hibah dari pemerintah sebesar Rp 2,259 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada PDAM Tita Medal Sumedang.
Terhadap pengelolaan aset Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Pemda telah melakukan validasi aset di SKPD yang bersankutan, rekonsiliasi aset setiap bulan dengan seluruh SKPD, dan melakukan monitoring di lapangan. “Sehingga dengan langkah-langkah tersebut kami dapat menyajikan lampiran aset tetap dalam laporan keuangan secara lengkap,” pungkas Wabup.**[Hendra]
Post a Comment