Kemendagri Batalkan/Revisi 10 Perda Kabupaten Sumedang
Kota, Korsum
Berdasarkan situs kemendagri.go.id, 21 Juni 2016, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kota yang dibatalkan atau direvisi. Dari situs Kemendagri itu, sedikitnya terdapat 10 Perda Kabupaten Sumedang yang turut dibatalkan/direvisi.
Sepuluh Perda tersebut adalah Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, Perda No. 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Perda No. 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Perda Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Permusyawaratan Desa, Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda No. 6 Tahun2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan, serta Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Namun begitu, anggota Komisi A DPRD Sumedang, Jajang Heryana mengaku, sampai saat ini Pemkab maupun DPRD Sumedang belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kemendagri Perda-Perda mana saja yang dibatalkan.
“Begitu mengetahui adanya pengumuman resmi di situs Kemendagri, saya langsung berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Sumedang agar segera merilis Perda apa saja yang dibatalkan di Sumedang. Tapi jawabannya belum ada surat pemberitahuan resmi dari Kemendagri,” katanya, Rabu (22/6), di Gedung DPRD Sumedang.
Menurutnya, untuk mengantisipasinya pihak Pemkab Sumedang sudah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran SKPD agar menyesuaikan apabila ada beberapa Perda yang dibatalkan. “Kami di DPRD menunggu surat remi dari Kemendagri, kemudian nanti Komisi A dan BApperda akan mengkaji Perda-Perda yang dibatalkan tersebut,” ujarnya.
Mengenai Perda No. 14 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Air dan Tanah yang dihapus/revisi sesuai dengan yang tertera pada situs Kemendagri tersebut. Jajang mengatakan, keberadaan Perda tersebut memang sangat berpengaruh, tetapi harus ada sikap tegas dari pemerintah daerah kepada pemanfaat air bawah tanah (ABT).
“Jika Pemda berlaku tegas ke para pemanfaat ABT dengan menarik pajaknya, itu akan sangat bermanfaat. Tapi sampai sekarang, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak ABT itu tidak masuk,” ungkapnya.
Terkait dengan Perda No. 5 Tahun 2007, tentang Pedoman, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa yang masuk dalam daftar dihapus, sebut jajang, tidak akan berpengaruh karena sudah ada yang terbaru, yaitu Perda Kabupaten Sumedang tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Sebelum dibatalkan oleh Mendagri, terdapat tiga Perda di Kabupaten Sumedang yang sudah ada Perda terbarunya. Ketiga perda itu, adalah Perda tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Perda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Namun Jajang mengharapkan, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinnan Tertentu, jangan dihapus atau dibatalkan, tetapi harus direvisi karena ada beberapa kewenangan perijinan yang ditarik ke provinsi.
“Perda tersebut sejalan dengan apa yang saat ini sedang dibahas Pansus 1 DPRD Sumedang terkait retribusi jasa umum, yang pada salah satu pasalnya mengatur retribusi pemanfaatan ruang daerah bagi menara telekomunikasi, tidak dicabut utuh,” pungkasnya.**[Hendra]
Post a Comment