Header Ads

Bupati Bilang PNS Jangan Main Politik Praktis Sekda Bilang PNS Harus Jaga Netralitas

Kota, Korsum
Bupati Sumedang, H. Eka Setiawan mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Sumedang agar tetap berada pada koridor sebagai pelayan masyarakat, dan tidak terjebak ke dalam politik praktis sehingga PNS Sumedang tetap berada dalam keadaan yang solid.
“Kepada para PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumedang saya ingatkan agar tidak ikut campur dalam politik. Fokus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya saja untuk melayani masyarakat. Tetap solid agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya, Rabu (23/8) dalam Rapat Koordinasi Desk Pilkada di aula Tampomas Induk Pusat Pemerintahan Setda Sumedang.
Bupati mengatakan, peserta rakor yang terdiri dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Sumedang agar turut mengantisipasi kemungkinan adanya ekses akibat dari memanasnya suhu politik yang terjadi di Kabupaten Sumedang.
“Suasana politik menjelang Pilkada 2018 harus kita akui semakin meningkat. Ini hendaknya dapat kita antisipasi, dan kontestasi para calon juga jangan sampai menimbulkan efek negatif. Oleh karena itu, saat ini saya sampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir untuk melakukan persiapan sehingga Pilkada 2018 tidak berimplikasi kepada hal-hal yang tidak kita harapkan,” tandasnya.
Pernyataan Bupati tersebut diamini Sekda Zaenal Alimin, para PNS harus profesional, paham terhadap tupoksi dan mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Yang harus menjadi perhatian juga adalah aspek netralitas, untuk itu khususnya yang tergabung ke dalam Desk Pilkada Kabupaten Sumedang harus mampu mengerjakan tugas secara normatif, tidak boleh menggiring masyarakat kepada salah satu calon mana pun,” tegasnya.
Melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 270/KEP.37-HUK/2017, Desk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumedang tahun 2018 dibentuk dalam rangka menyukseskan dan memperlancar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2018 di Kabupaten Sumedang. Sehingga Desk Pilkada ini dapat digunakan dalam mengambil langkah-langkah dan antisipasi mengenai keadaan penyelenggaraan pemerintahan, kondisi sosial politik, keamanan dan memberikan fasilitas pada tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2018 di Kabupaten Sumedang.
“Desk Pilkada Kabupaten Sumedang mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan, memberikan dukungan dan fasilitas pengelolaan keuangan, menginventarisir dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan serta melaporkan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan di Kabupaten Sumedang kepada pemerintah,” papar Sekda.
Sedangkan fungsi Desk Pilkada ini, lanjut Zaenal, untuk melakukan pemantauan kelancaran pelaksanaan Pemilu, pemantauan situasi/dinamika politik dan keamanan serta merumuskan langkah-langkah yang diperlukan, pemberian dukungan fasilitasi kepada penyelenggara Pemilu, hingga penyusunan langkah-langkah antisipatif dan kebijakan yang responsif terhadap situasi sosial politik, ketenteraman, ketertiban dan keamanan yang berkembang.
Zaenal pun berharap, penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018, situasi dan kondisi di masing-masing wilayah agar tetap terjaga dengan baik. “Pengkondisian ini harus dilakukan dari sekarang, rencanakan dan siapkan personal yang akan dilibatkan pada pilkada nanti,” tandasnya.
Sementara Ketua KPU Sumedang, Hersa Santosa mengungkapkan, KPU sendiri mempunyai beberapa tahapan untuk Pilkada 2018. Mulai dari sosialisasi, penyuluhan teknis, pembentukkan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, tahapan pendaftaran pasangan calon, kampanye berikut ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, rekapitulasi hasil Pilkada dan tahapan akhir adalah penyelesaian pengaduan di tingkat Mahkamah Konstitusi.

“Sejak bulan Juni lalu, kita sudah memulai tahapan untuk Pilkada 2018 dengan melakukan tahapan sosialisasi. Mudah-mudahan saja nanti pada Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, para pasangan calon bisa menerima pengumuman hasil yang kita buat sehingga tidak ada aduan yang mengharuskan KPU Sumedang menggunakan tahapan akhirnya,” terang Hersa.**[Hendra]

Tidak ada komentar