Empat Tersangka Kasus Korupsi Pasar Wado Dijebloskan Penjara
Kota, Korsum.
Empat Tersangka Kasus Pasar Wado, DS, AD, Jk dan YA. Hari ini Selasa (22/8) dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (lapas ) kelas 2B. Penahanan tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atau di khawatirkan akan menghilang kan barang bukti dan ditakutkan tersangka akan mengulangi kembali perbuatan tersebut.
"Setelah melewati proses panjang, dari mulai tadi pagi pemeriksaan dilakukan hingga malam sekarang, Kejaksaan Sumedang telah melakukan penahanan empat tersangka kasus pasar wado," jelas Kajari Sumedang H.Wargo saat melakukan konferensi pers Selasa (22/8) usai mengeksekusi para tersangka ke lapas Sumedang.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, kerugian keuangan negara terkait kasus pasar wado itu hingga mencapai Rp. 1,1 milyar dari pagu anggaran revitalisasi pembangunan pasar wado Rp.6,3 milyar.
"para tersangka tersebut diantara nya YA sebagai PPK, JK sebagai PPTK, AJ sebagai bendahara dan DS sebagai konsultan pengawas, ke empat tersangka tersebut akan di jerat pasal 2, 3, 8, dan pasal 9 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun undang undang No 31 tahun1999 tentang tindak pidana korupsi". sebutnya .
Sementara, kata H. Wargo, untuk TA belum dilakukan penahanan karena TA sebagai pihak ketiga menurut pengacaranya yang bersangkutan tidak bisa hadir, namun demikian, pihak kejaksaan Sumedang akan melakukan pemanggilan kembali, ketika masih tidak bisa memenuhi panggilan, akan dilakukan jemput paksa. **(Dady)
Post a Comment