Header Ads

Pelayanan BPKAD Kecewakan Pengusaha

Kota, Korsum
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang khususnya di bidang perbendaharaan disebut telah mengecawakan pengusaha. Pasalnya, pelayanan terhadap pengusaha oleh bidang perbendaharaan lalai dan ditunda tunda bahkan dikatakan sudah melanggar undang undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009.
“Saya mengatakan sudah melanggar undang undang palayanan publik nomor 25 tahun 2009 itu, negara atau pemerintah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat undang undang dasar Negara  Republik Indonesia tahun 1945,” tegas salah satu pengusaha Pupung yang merasa kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh pihak BPKAD, saat dikonfirmasi Korsum, Jumat (18/8), disela kesibukannya.
  Dikatakan Pupung, dirinya telah mengajukan pencairan pada hari Selasa (15/8) dan hasilnya pencairan akan dilakukan pada esoknya hari Rabu (16/8). Namun pada kenyataannya, pencairn tidak bisa dilakukan karena tak ada satupun pegawai yang ada, yang tersisa hanya tiga orang pegawai saja di bidang Perbendaharaan itu.
“Kami ini, merasa di permainkan oleh pelayanan BPKA. Seharusnya hari Rabu sudah bisa dicairkan pada kenyataannya tidak bisa, yang jadi pertanyaan pada kemana mereka?, yang kami dengar katanya menengok Kepala bidang Perbendaharaan di Bandung, apakah dengan menengok tersebut harus di bawa semua stafnya? Sehingga pelayanan tersendat!,” kesalnya.
Hari ini saja, kata Pupung, pelayanan pun tertunda lagi, karena semua pegawai merayakan perlombaan Agustusan, apakah perlombaan Agustusan itu harus diikuti semua pegawai?, sehingga terlantar pelayanan?. Apakah tidak bisa perlombaan tersebut dilakukan pada hari libur?.
“Hari Jumat itu waktunya sangat sempit, sementara kami ditunggu oleh pegawai kami, soal material, soal jasa yang harus dibayar dan hal ini juga sama apa yang saya rasakan dan saya alami dengan pengusaha lainnya, bukan kah kepala BPKAD itu mantan Inspektorat? Tentunya tahu dong soal aturan dan pelayanan?,” tanyanya.
Beda halnya dikatakan dengan Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sumedang, Inne Inayah, dirinya membantah keras atas pelayanan yang disebutkan bahwa pelayanan bidang perbendaharaan lalai dan ditunda-tunda.
“Kami ini tidak lalai dan tidak di tunda-tunda dalam setiap pelayanan, justru kami mengoptimalkan pelayanan terhadap para pemohon. Kemarin itu, kalau mesti saya jujur, putra saya kecelakaan pada hari Senin (14/8). Tangan putra saya patah dan harus di bawa ke Bandung, pada esok harinya Selasa (15/8) staf saya datang menengok dan membawa berkas yang harus di tanda tangani segera dan saya menandatangani berkas itu di rumah sakit,” jelasnya, saat dikonfirmasi Korsum, Jumat (18/8), diruang kerjanya.
Pada hari ini Jumat (18/8), kata Inne, dirinya sudah masuk kerja kembali dan dirinya mengaku tidak mengikuti perlombaan Agustusan. Pasalnya, berkas yang harus ditanda tangani itu sudah menumpuk lagi, karena stafnya pada hari kamis (17/8), hari libur staf nya lembur, di hari Kemerdekaan staf bidang Perbendaharaan dilemburkan, artinya hari kemerdekaan bagi stafnya tidak merdeka.
“Saya dari pagi belum berhenti memeriksa berkas lalu ditandatangani, jujur saja, saya keteter. Karena kemarin anak anak pada lembur jadi dampaknya berkas menumpuk,” ucapnya.**[Dady]

Tidak ada komentar