Zulkipli M Ridwan Minta HK-2 Diprioritaskan Jadi PNS Sesuai Kuota Pusat
Kota, Korsum
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang mengaku saat ini tidak bisa berbuat banyak terkait penganggaran insentif honorer. Walaupun pada kenyataanya DPRD juga menilai jumlah Insentif honorer yang berjumlah sekitar Rp 125 ribu tidaklah layak.
Anggota Komisi A DPRD asal partai Hanura, Zulkipli M Ridwan, menyebutkan, kendala penganggaran insentif honorer tidak ada dasar hukumnya. Terlebih dalam UU ASN No.5/2014 disebutkan hanya ada 2 kategori ASN.
“Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PNS berhak memperoleh Gaji, tunjangan, fasilitas, Cuti, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu PNS juga berhak mendapatkan perlindungan serta pengembangan kompetensi,” katanya kepada wartawan, di kantor DPRD Sumedang, Rabu(9/8).
Lalu, lanjut dia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. “Disana juga PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, Cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi,” ujarnya.
Dengan demikian, iamenilai Pemerintah Daerah harus bisa memprioritaskan Kategori 2 untuk diangkat menjadi PNS. “Jadi, nomenklatur honorer memang tidak ada lagi dalam UU ASN. Maka dari itu Pemkab harus utamakan K2 diangkat jadi PNS sesuai tawaran kuota pemerintah pusat, saya rasa itu solusi jangka panjangnya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Kabupaten Sumedang Hj N. Eni. Rokayah , mengatakan jika Surat Keputusan (SK) Bupati tidaklah sesuai dengan keinginan awal dari Kategori 2. Pasalnya, surat tersebut masih dinilai lemah hukum.
“Ini jelas tidak sesuai dengan keinginan awal kami. Dan kami menilai SK tersebut lemah hukum, riskan pungli serta tidak sesuai dengan statetmen awal kesepakatan antara legislatif, eksekutif dan K2," sebut Eni, Rabu (9/8), di tempat aktifitasnya.
Ia juga menyebutkan, isi dari kesepakatan bersama antara Bupati, DPRD dan K2 beberapa waktu lalu yang dinilai tidak sesuai adalah yang menyatakan 'Saudara bupati segera legal formalkan tenaga honorer K2 keberadaanya yang sudah diverifikasi jumlahnya sesuai dengan data yang ada di BKPSDM Kabupaten Sumedang dalam bentuk surat keputusan bupati.
“Tenaga honorer yang telah diverifikasi sampai saat ini mendapat insentif yang besarannya jauh dari layak. Maka dengan itu, kami mohon pak bupati membuat kebijakan strategis yaitu dengan menaikan insentif dan memprioritaskan kami menjadi pegawai ASN,” harapnya.**[F.Arif]
Post a Comment