600 KK Terima Sertifikat Tanah Hasil Redis
Sumedang Selatan, Korsum
Sebanyak 600 Kepala Keluarga warga Desa Margalaksana Kecamatan Sumedang Selatan, kini tak lagi tinggal di tanah negara. Pasalnya, proses redistribusi tanah negara (ex perkebunan) yang telah diajukan sejak beberapa waktu lalu, kini telah disetujui dan telah selesai penerbitan sertifikat tanahnya.
Kepala Desa Margalaksana, Andre Y. Muchtar memaparkan, Desa Margalaksana merupakan desa yang paling bontot tapi memiliki wilayah yang cukup luas dengan kontur daratan perbukitan. Hampir 60 persen lebih luas lahan Desa Margalaksana ini adalah tanah negara atau sekitar 501 hektar. Dan yang dimohonkan jadi hak milik seluas 228 hektar.
“Alhamdulilah, setelah mengajukan permohonan kepada Bupati beberapa waktu yang lalu, lahan yang tadinya milik negara sekarang secara legal telah menjadi hak milik warga. Dari total 228 hektar itu dibagikan kepada 600 KK," ujarnya.
Selain itu, lanjut Andre, beberapa program pembangunan di Desa Margalaksana terus dilakukan. Beberapa titik kerusakan jalan di wilayah Margapala akan mulai diperbaiki dengan menggunakan rabat beton dan diperkirakan akhir tahun ini selesai.
“Kami juga akan merealisasikan relokasi bagi warga yang beberapa waktu lalu terkena bencana alam longsor Ciherang. Dan kita juga menghibahkan sebidang tanah untuk pembangunan rumah pintar bagi warga Margalaksana, bekerjasama dengan Bikers Brotherhood MC Indonesia,” ujar Andre.
Sementara itu Bupati Sumedang, H. Eka Setiawan mengatakan, walaupun Desa Margalaksana terbilang masih muda, namun sudah banyak perubahan yang terlihat.
"Mudah-mudahan kedepannya Desa Margalaksana bisa semakin maju. Kuncinya adalah kebersamaan dan kekompakan,” tandasnya usai menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah kepada 7 orang warga Desa Margalaksana sekaligus peresmian penggunaan Aula PKK dan Rumah Pintar bagi warga Desa Margalaksana yang bertepatan dengan milangkala ke-9 Desa Margalaksana, Minggu (10/9).
Bupati menjelaskan, sertifikat yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan hasil proses redistribusi dari tanah negara (ex perekebunan) menjadi tanah milik masyarakat. Bupati pun berpesan kepada masyarakat yang mendapat tanah redis tersebut supaya memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
"Mulai hari ini, tanah garapan dan tanah yang dijadikan tempat tinggal ini sudah sah secara hukum menjadi milik bapak dan ibu. Dengan sertifikat ini, bapak dan ibu berhak mengelolanya untuk berbagai keperluan," jelasnya.
Khusus untuk relokasi pasca bencana, lanjut Eka, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan membangun rumah relokasi kurang lebih 188 unit.
"Di bawah sana ada satu kawasan seluas 4,7 hektar untuk lokasi pembangunan rumah-rumah yang akan ditempati warga yang dulu pernah terjadi bencana,” pungkasnya.**[Hendra]
Post a Comment