Bappenda OTT Vendor Pemasang Reklame Tak Bayar Pajak
Kota, Korsum
Salah seorang pegawai vendor papan reklame tertangkap basah ketika hendak memasang iklan di salah satu bilboard di wilayah Jatinangor. Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Badan Pengelola dan Pendapatan (Bappenda) Kabupaten Sumedang yang sedang melakukan operasi pemasangan stiker Tidak Bayar Pajak pada papan reklame dan billboard yang belum atau tidak membayar pajak reklame.
Aksi tangkap tangan pada Selasa malam (12/9) itu, petugas memasangi stiker pada dua puluh papan reklame dan billboard yang tidak membayar pajak. Di wilayah kota dipimpin langsung oleh Kepala Bappenda, dan di wilayah barat dipimpin oleh Sekretaris Badan.
"Kami sudah amankan barangnya, dan memberitahukan kepada pihak vendor untuk melakukan pembayaran pajaknya terlebih dahulu sebelum iklan dipasang," ujar Sekretaris Bappenda Sumedang, Asep D. Darmawan di dampingi petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bappenda, Hendi Kusuma, yang juga sebagai Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bappenda, Kamis (14/9) di kantornya.
Sementara Kepala Bappenda, Ramdan Ruhendi Dedy menyebutkan, jumlah kerugian pemerintah karena reklame yang tidak bayar pajak tersebut sekitar Rp 280 juta. Jenis reklame tersebut bermacam-macam, diantaranya dari mulai iklan produk rokok, toko, perusahan dan beberapa produk lainya.
Penempelan stiker dan spanduk tunggakan pajak itu, kata Ramdan, dinilai cukup ampuh dan efektif. Reaksi atau responnya pun cukup bagus karena setelah ditempel stiker, mereka langsung membayar tunggakan pajaknya. Hal ini tentunya membantu percepatan pencapaian salah satu target pendapatan daerah.
Bappenda sudah tiga kali melakukan gerakan tempel stiker dan sekitar 40 reklame yang tidak bayar pajak sudah ditempeli stiker. “Upaya ini cukup signifikan, dan merupakan salah satu upaya dalam menekan kebocoran pajak dan peningkatan dalam pendapatan daerah. Sampai saat ini, sudah masuk sekitar Rp 120 juta, dan kemungkinan besar yang lain akan menyusul lagi," pungkas Ramdan.**[Dady]
Post a Comment