KPU Jelaskan Soal Syarat Pencalonan Pilkada
Komisi Pemililihan Umum Kabupaten Sumedang mengundang Warga Negera Indonesia (WNI) yang berniat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumedang dari Jalur Perseorangan serta perwakilan seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Sumedang dalam acar Rapat Kerja Pencalonan Pilkada Sumedang 2018, Minggu (10/9) di Hotel Asri Asia Plaza.
Tampak hadir dalam acara itu Zaenal Alimin, Asep Kurnia, Setya Widodo, Ecek Karyana dan Oom Supriatna dan beberapa perwakilan parpol.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Hersa Sentosa mengatakan, kegiatan ini untuk penjelasan teknis pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumedang Tahun 2018.
Menurutnya, jumlah minimum perolehan kursi Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2018, paling sedikit 20 persen dari jumlah 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yaitu paling sedikit 10 kursi.
Gabungan Partai Politik sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2018, paling sedikit 20 persen dari jumlah 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yaitu paling sedikit 10 kursi.
"Akumulasi perolehan suara sah sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun2018 adalah sebanyak 25 persen dari 636.640, yaitu paling sedikit 159.160 suara," terangnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Hersa, berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilu Tahun 2014.
"Untuk perseorangan ditetapkan DPP Pilpres terakhir, dengan jumlah 838.114 orang, jumlah dukungan perorangan 7,5 persen, jadi KTP dukungan minimal 62.859 dengan sebaran minimal di 50 persen kecamatan di wilayah Sumedang atau 14 kecamatan,” katanya. Untuk pendaftaran sendiri sebut Hersa akan dimulai pada bulan November 2017 ini.**[Hendra]
"Untuk perseorangan ditetapkan DPP Pilpres terakhir, dengan jumlah 838.114 orang, jumlah dukungan perorangan 7,5 persen, jadi KTP dukungan minimal 62.859 dengan sebaran minimal di 50 persen kecamatan di wilayah Sumedang atau 14 kecamatan,” katanya. Untuk pendaftaran sendiri sebut Hersa akan dimulai pada bulan November 2017 ini.**[Hendra]
Post a Comment