BKPSDM Belum Terima Laporan TSK Pasar Wado
Kota, Korsum
Kasus dugaan korupsi Pasar Wado, banyak menyeret pejabat PNS di lingkungan Pemkab Sumedang. Bahkan, tahun ini juga, ada beberapa pejabat eselon 2 memasuki masa pensiun termasuk ada yang meninggal dunia. Hal tersebut berdampak banyak terjadi kekosongan jabatan struktural di SKPD.
Namun, menurut pengakuan Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Endi Ruslan, bahwa pihaknya belum terima laporan soal adanya para tersangka kasus Pasar Wado itu. Kejaksaan kata dia, tidak berkewajiban melaporkan ke BKPSDM, tapi hanya ke bupati.
“Intinya yang masuk laporan ke BKPSDM itu, jika sudah ada penahanan sehingga nanti tinggal menunggu intruksi pimpinan (bupati). Soal para tersangka itu dapat pensiun atau tidak, tergantung mengajukan mereka. Apakah APS (Atas Permintaan Sendiri) atau tidak mengusulkan pensiun karena BKPSDM tidak bisa memaksa,” jelas Endi, di ruang kerjanya, Kamis (28/9).
Jika para tersangka itu mengusulkan pension, lanjut dia, maka BKPSDM akan memproses. Namun jika tidak, maka tidak akan diproses. Atau dengan BUP (batas Usia Pensiun), maka BKPSDM akan memanggil. Namun dengan banyak tersangka dijajaran birokrasi ini, maka akan ditunjuk Plt untuk mengisi kekosongan.
Disebutkan, saat ini ada UU nomor 10 tahun 2017 tentang Pilkada menyebutkan, jika bupati menujuk pejabat atau merotasi dan mutasi pejabat itu, maka harus ada ijin Mentri. Tapi jika tidak, maka Plt dulu, yang penting organisasi bisa berjalan.
Soal nanti ada pemecatan atau tidak, jelas Endi, akan dilihat hasil putusan ingkrahnya. Semua ada aturannya, baik untuk pidana umum berencana atau tidak berencana sesuai UU ASN. Jika vonis hukuman dibawah 2 tahun untuk pidana umum seperti pencurian, pembunuhan maka stautus kepegawaianya bisa diberhentikan dengan hormat.
“Jika pidana umum berencana kejahatan dalam jabatannya, maka diberhentikan dengan tidak hormat. Kejahatan dalam jabatannya itu yaitu tindak pidana korupsi, tapi lihat dulu hasil putusan ingkrahnya,” tandasnya lagi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, mungkin akan di-Plt-kan dulu, karena para pejabat yang menjadi tersangka itu akan diberhentikan sementara menunggu ingkrah. Namun semua yang kekosongan jabatan itu akan diisi Plt, karena jika dilantik jadi definitive, maka bupati itu harus minta ijin Menteri.**[yf saefudin]
Post a Comment