Header Ads

Panwaskab Dapat Hibah 6 Miliar

Kota, Korsum
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Panwaslu Kabupaten Sumedang dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2018 telah ditandanangi, Senin (2/10) di Gedung Negara.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini untuk membiayai pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Sumedang tahun 2018.
Adapun jumlah keseluruhan anggaran hibah yang diberikan kepada Panwaslu kabupaten mulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya seluruh proses pemilihan, sebesar 6 milyar. Anggaran hibah tersebut bersumber dari anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2017 dan 2018.
Bupati Sumedang H. Eka Setiawan mengatakan, Panwaslu agar sesegera mungkin melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sumedang sesuai aturan perundang-undangan dengan sebaik mungkin.
"Saya atas nama pemerintah kabupaten Sumedang berharap panwaslu segera melaksanakan tahapan-tahapan pemilukada mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bupati juga berharap agar dana hibah ini dapat digunakan secara baik dalam membiayai penyelenggaraan pemilihan pemilu bupati dan wakil bupati sesuai dengan peruntukannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Mudah-mudahan anggaran bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien oleh panwaslu dalam membiayai penyelenggaraan pemilukada 2018. Dan mudah-mudahan pelaksanaannya bisa berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Panwas Kabupaten Sumedang, Dadang Priatna sempat mengeluhkan nilai hibah yang diberikan kepada Panwaskab, mengingat beratnya beban kerja panwaskab karena pilkada
dilakukan sarentak dengan pilgub Jabar dan juga karena beberapa tahapan mengalami perubahan. Seperti proses verifikasi dukungan perseorangan yang harus dilakukan sesuai nama dan alamatnya.
"Kegiatan ini sangat
membutuhkan pengawasan yang teliti sekali karena kami khawatir ada dukungan fiktif atau kesalahan dalam prosesnya. Sementara kami sangat terbatas dalam dana pengawasan ini," kata Dadang.
Secara nasional, anggaran pengawasan pemilu semula diusulkan sebesar Rp 4,6 triliun. Namun realisasinya tidak mencapai angka tersebut mengingat beberapa kabupaten dan kota mengalami keterbatasan dana. Begitu juga dengan pemerintahan di tingkat provinsi.**[Hendra]

Tidak ada komentar