Gugatan Ahli Waris Baron Baud Dikabulkan Pengadilan
Kota, Korsum
Putusan Pengadilan Negeri Sumedang beberapa waktu lalu telah mengabulkan ahli waris Baron Baud atas gugatannya kepada Pemprov Jabar terkait dengan sengketa lahan Baron Baud. Atas putusan tersebut, pihak ahli waris sudah mempersiapkan diri dalam persidangan nanti, dan pihak ahli waris optimis dengan tuntutannya tersebut.
“Putusan kemarin itu, baru putusan sela, jadi anggapan IPDN dan Pemprov itu bukan ranah Pengadilan Negeri (PN), melainkan PTUN. Sementara, dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya sependapat, bahwa masalah ini ranahnya PN terkait dengan perdatanya. Jadi, putusan sela kemarin mengabulkan gugatan ahli waris,” kata Roni Iswara, salah satu ahli waris Baron baud, ketika dikonfirmasi Korsum, Jumat (29/9), melalui telepon genggamnya.
Gugatan tersebut, kata Roni, kepada Pemprov Jabar, IPDN dan BPN Sumedang, terkait dengan penerbitan sertifikat hak pakai. Untuk selanjutnya nanti akan ada pembuktian masing-masing. Bicara masalah IPDN, betul memiliki sertifikat hak pakai, sementara, kronologis proses hingga keluar sertifikat hak pakai tersebut bagaimana?.
“Semua itu ada dasarnya, apa yang dikeluarkan sertifikat tersebut harus ada dasarnya. Nah, apa dasarnya?, tidak mungkin secara tiba tiba sertifikat hak pakai keluar begitu saja. Untuk dipersidangan perdata nanti, dasar dasar itulah yang akan jadi pembuktiannya. Termasuk kami akan mempertanyakan soal SK Nomor : 17 tahun 1965 yang menjadi dasar terbitnya HGU ke Pemprov Jabar tidak pernah ada alias tidak pernah ditemukan, karena SK tersebutlah yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak pakai,” ujarnya.
Masih kata Roni, termasuk pihaknyapun akan memperlihatkan nanti bukti seperti eigendhom, buku rasionalisasi, dan dari Kementerian Hukum dan Ham, dan menurut informasi akan ada peninjauan lokasi sepertinya dilakukan akan bulan depan.
“Yang paling urgen adalah soal pembebasan tol, sementara, IPDN memilki sertifikat hak pakai sampai lima sertifikat, dengan luasan 280 hektar yang lahan kosong kena pembebasan tol seluas 60 hektar, sementara lahan yang dipakai oleh IPDN paling luasnya kurang lebih 100 hektar, dan hal tersebut juga sudah menyalahi kembali sesuai dengan undang-undang Agraria, bahwa bukti sertifikat yang dimiliki oleh IPDN, karena hak pakai itu dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.**[Dady]
Post a Comment