Header Ads

Untuk Pileg 2019, Parpol Sudah Bisa Daftar Di KPU

Kota, Korsum
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, masa pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilihan Legislatif (DPR, DPRD, DPD) serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 mendatang, akan dibuka mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017.
"Kami sosialisasikan pelaksanaan atau tahapan program dan jadwal PKPU Nomor 7 Tahun 2017 untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang akan dilaksanakan 17 April 2019 mendatang," ujar Ketua KPUD Sumedang, Hersa Sentosa, Senin (2/10) di kantornya usai sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) verifikasi dan pendaftaran Parpol yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum  Daerah (KPUD) Sumedang, di Auditorium Skyland City Jatinangor.
Hersa mengatakan, peserta pemilu yang akan ikut  dalam pemilihan legislatif tahun 2019 nanti terdiri dari Parpol tahun politik 2014 dan parpol baru.
"Meskipun Parpol peserta tahun 2014 sudah dinyatakan lolos untuk menjadi peserta pemilu 2019, tetap harus menjalani pendaftaran di KPU karena memang seperti itu aturannya," terangnya.
Hersa menyebutkan, dalam sosialisasi PKPU tersebut, selain parpol yang telah terverifikasi pada pemilu 2014 lalu, hadir pula sejumlah parpol baru. Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Islam Damai Aman ( Partai Idaman), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan partai Berkarya.
"Tapi ada satu partai baru yang tidak hadir, yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GPI)," pungkas Hersa.**[Acep Shandy]

Tidak ada komentar