Header Ads

Pj Bupati Sumedang Minta Kemensos RI Percepat Realisasi Bantuan Bagi Korban Bencana Cumanintin

Kota, KORAN SUMEDANG
Pasca bencana pergerakan tanah lambat yang menimpa warga Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal beberapa waktu lalu yang menyebabkan 64 Kepala Keluarga kehilangan tempat tinggal, Penjabat Bupati Sumedang, H. Sumarwan Hadisoemarto, mendatangi Kantor Kementerian Sosial RI, Selasa, (24/7) dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemensos RI, Hartono Laras.

Maksud kedatangan Pj Bupati itu sebagai upaya akselerasi penanganan pasca bencana Cimanintin, khususnya menanyakan soal permohonan bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) yang telah dilayangkan Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu.

Sumarwan berharap, penanganan terhadap 64 kk korban bencana pergerakan tanah di Desa Cimanintin dapat dipercepat dengan terealisasinya dana BBR dari Kemensos RI sehingga sesegera mungkin dapat digunakan untuk pembangunan rumah tinggal.

"Saat ini sebanyak 64 KK tersebut masih belum memiliki tempat tinggal dan memaksa mereka untuk tinggal di sanak keluarganya. Yang dikhawatirkan adalah mereka akan kembali menempati bekas tempat tinggal mereka sedangkan lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai zona merah, atau tidak layak untuk dijadikan tempat hunian," ungkapnya.

Bilamana dana BBR telah tersedia, lanjutnya, maka para korban bencana pergerakan tanah tersebut akan direlokasi masih di desa yang sama, yaitu di blok Genggehek Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal, yang merupakan eks relokasi bencana Cipeuteuy Desa Cimanintin pada tahun 2010 lalu.

"Seluruh warga yang menjadi korban bencana ini, rencananya akan kita tempatkan di tanah milik desa Cimanintin seluas 5 hektare, tepatnya di Blok Genggehek," terangnya.

Menurut Sumarwan Sekjen Kemensos RI, Hartono Laras mengatakan, dana BBR untuk calon penerima manfaat telah tersedia.

Namun begitu, agar dana BBR dapat segera dicairkan, Kemensos RI meminta beberapa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Pemkab Sumedang.

Persyaratan dimaksud adalah berupa revisi terhadap Surat Keputusan bagi penerima dana BBR yang harus menggunakan SK Bupati, dimana saat ini SK dimaksud masih berbentuk SK Kepala Dinas Sosial P3A.

"Dana BBR bagi korban bencana di Desa Cimanintin ini sudah tersedia yang bersumber dari dana Hibah Kemensos RI. Besarannya paling tinggi adalah Rp 25 juta per Kepala Keluarga," ungkap Sumarwan.

Tetapi, lanjutnya, Pemkab Sumedang diwajibkan melakukan beberapa perbaikan terlebih dahulu, termasuk merevisi SK bagi penerima manfaat.
"Insya Allah, kalau semuanya telah terpenuhi, maka bantuan BBR tersebut dapat segera dikucurkan," tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kadinsos P3A, H. Asep Tatang Sujana mengatakan, mengenai persyaratan yang masih harus dilengkapi, dirinya akan secepatnya membuat SK Bupati tentang Penetapan Penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah bencana pergeseran tanah Desa Cimanintin.

"Tentu kita akan secepatnya memproses SK Bupatinya, agar memperlancar proses cairnya bantuan ini," tuturnya.

Asep pun berharap, audiensi dengan Sekjen Kemensos RI ini dapat mempercepat turunnya dana sehingga bisa segera disalurkan untuk dipergunakan bagi masyarakat yang terkena bencana.

"Mudah-mudahan setelah kita melakukan audensi dengan Kemensos RI dapat mempercepat proses realisasi bantuan yang akan kita sampaikan kepada masyarakat yang terkena musibah pergerakan tanah lambat di Desa Cimanintin nantinya," pungkas Asep Tatang.**[hendra]