Header Ads

80% Alat Rekam E-KTP Jadi Rongsokan


Kota, KORAN SUMEDANG
Hampir 80% alat rekam KTP eletronik di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil sudah tak terfungsi lagi. Meskipun berusaha diperbaiki, namun sudah tidak bisa diperbaiki dan dinyatakan sudah menjadi barang rongsokan, sehingga perlu adanya peremajaan terhadap alat rekam itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data, Beni Triyadie, di ruang kerjanya, Kamis (2/8). Saat ini alat rekam yang masih berfungsi sekitar 20%, itupun hasil perbaikan secara kanibal dengan alat lain, sementara yang lainnya sudah tak terpakai lagi (rongsokan).
“Sudah diusulkan ke Pemda, katanya 2019 dianggarakan untuk pengadaan alat rekam baru untuk tingkat kecamatan dengan angka Rp 200 juta perkecamatan. Sebab sesuai amanat UU bahwa pengadaan alat tersebut harus APBD yang dipastikan diangka Rp 5,2 miliar untuk semua kecamatan,” tuturnya.
Banyak yang rusak alat rekam yang ada disetiap kecamatan sehingga Disdukcapil setiap hari terus dipadati warga pemohon E-KTP.  Padahal lanjut Beni, seharusnya pembuatan E-KTP itu cukup dikecamatan jika alat rekamnya normal.
Kendati demikian, Beni ngaku optimis di Pilres dan Pileg nanti, semua hak pilih di Sumedang sudah memiliki e-KTP, karena Suket di Pilres tidak berlaku lagi. Data terakhir saat ini, diangka 28 ribu warga  belum dicetak e-KTP, baik yang PRR (siap cetak) maupun yang  invalid, tapi mereka sudah kantongi Suket.
“Jika normal, Disdukcapil bisa cetak antara 400 hingga 500 blangko e-KTP sehari. Kendala paling signifikan dalam proses e-KTP itu penunggalan data yaitu setelah kroscek perekaman yang dikirim ke pusat databasenasional yakni Kemendagri Direktorak Kependudukan dan Cacatan Sipil,” jelasnya.
Sebab, lanjutnya, satu orang hanya satu e-KTP, tidak boleh satu orang punya dua e-KTP, apalagi terdaftar di dua daerah. Sehingga penunggalan itu secara nasional yang dicek dari segi datanya dan  disimpan di databeca e-KTP nasonal. Setelah itu baru dikirim ke daerah.
Ditambahkan, hak pilih identik dengan wajib e-KTP sedangkan yang ada di Sumedang sekitar 840 ribu orang. Bahkan, dari DP4 diangka 850 ribu karena di DP4 termasuk penduduk yang belum berumur 17 tahun, namun diperkirakan 17 tahun itu sampai 17 April sehingga belum bisa mendapat e-KTP.**[yf saefudin]