Header Ads

Parpol Tak Bisa Ganti Bacaleg Bila Mundur Jelang DCS


Kota, KORAN SUMEDANG

Partai Politik (Parpol) tidak bisa mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusungnya apabila mundur jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif.
Kepala Divisi Teknis pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Junan Junaedi menegaskan, parpol tidak bisa mengganti Bacalegnya apabila mengundurkan diri jelang pengumuman DCS.
"Setelah tanggal (31/7) ada bacaleg yang mengundurkan diri, partai tidak bisa mengganti. Kecuali bagi bacaleg perempuan yang tidak mewakili keterwakilan perempuan, apabila  mengundurkan diri tapi ketentuan perempuan 30% masih tercapai tidak boleh diganti. Tapi jika dengan mundurnya caleg perempuan ini dan akan mempengaruhi keterwakilan perempuan, bisa diganti dengan caleg perempuan kembali. Tapi apabila yang mundur tersebut bacaleg laki laki itu otomatis tidak bisa diganti," tuturnya saat dikonfirmasi Korsum, di ruang kerjanya, Kamis (2/8).
Selain itu Junan juga mengatakan, setelah pengumuman DCS, KPU tidak menerima perbaikan kekurangan karena sudah ditutup pada tanggal (31/7).
"Dan apabila KPU menemukan keraguan dalam pihak terkait mengenai kesehatan, ijasah, skck dan jika tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUD oleh peraturan PKPU, maka calon tersebut akan di TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) dan partai bisa mengganti bacalegnya apabila ditmskan. Terkecuali yang mengundurkan diri," tegasnya.
Masih kata Junan, setelah pengumuman DCS, KPU akan meminta tanggapan dari masyarakat mengenai bacaleg.
"Nantikan pengumuman DCS tanggal 12 sampai 21, Kita minta uji publik kepada masyarakat. Dan jika memang ada pengaduan dari masyarakat, maka kita akan kembalikan ke Partai yang bersangkutan. Dan untuk pengaduan masyarakat juga harus berdasarkan bukti, sementara tanggapan tanpa ada bukti, pihaknya tentunya tidak akan menanggapinya. Dan untuk masyarakat yang mau mengadukan bacaleg. KPU akan menjamin kerahasiaan pengadu tersebut," tandasnya.**[Acep Shandy|Dadang Hidayat]