Tersangka Pembunuhan Supir Taksi Online Terancam Hukaman Mati
Kota, KORAN SUMEDANG
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Suharto alias Alex, yang bekuk Satreskrim Polres Sumedang pada Minggu (6/8) terancam hukuman mati. Sementara satu tersangka lainya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo S.I.K bahwa, hasil penyelidikan selama kurang lebih selama 5 hari di wilayah Jakarta dan wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Penyidik dan Tim Buser Sat Reskrim Polres Sumedang dapat mengamankan tersangka L
Alias UPI pada hari Minggu (5/8) Sekitar pukul 15.45 Wib di Blok Pilang Ds. Sukamelang. Dihari yang sama tersangka R Alias IPIN ditangkap sekitar jam 21.08 Wib di Blok Pejaten Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
"Tersangka L dan R dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338; Pasal 365 ayat 2 KUHP dan 170. Dengan ancaman maksimal mati, dan satu tersangka lainya masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujarnya pada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Selasa (7/8).
Kapolres juga menuturkan bahwa, ketiga tersangka pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira jam 11.30 Wib di Pasar Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi awalnya meminta tolong orang lain yang tidak di kenal untuk memesankan taksi online/grab untuk diantarkan ke daerah Pasar Cakung Jakarta Timur. Setelah sampai di Pasar Cakung tersangka meminta antar kembali untuk ofline/borongan ke wilayah Cikampek, kemudian setelah sampe di Cikampek tersangka atas nama L meminta untuk mengantar terlebih dahulu ke wilayah Kab. Subang, namun setelah sampai di daerah Ciasem Kabupaten Subang tersangka atas nama Inisial L dan T meminta berhenti dulu di Alfamart Ciasem untuk membeli kopi dan Rokok, setelah itu karena keadaan waktu itu masih siang tersangka dengan Inisial L meminta berputar arah kembali kearah Cikampek dan masuk ke Tol Cikampek menuju arah Tol Cipali untuk ke Indramayu.
"Pada saat di perjalanan sekitaran di Jalan Tol tepatnya sekitaran KM 119 jalan Tol Cipali wilayah Cikedung Kabupaten Indramayu salah satu tersangka dengan Inisial L berpura-pura mau buang air kecil dan menyuruh korban untuk
berhenti di pinggir jalan tol, setelah kendaraan mobil terhenti tersangka dengan inisial T mencekik dan memukul korban dari belakang dan menarik korban kearah kursi belakang dan tersangka R memegangi kaki korban dan
memukuli wajah korban sehingga korban tidak melakukan perlawanan dan tidak bergerak, kemudian tersangka
dengan inisial "L" mengambil alih kemudi dan bergerak kembali menuju keluar pintu Tol Cikedung" tuturnya
Kapolres juga menambahkan,
Setelah keluar pintu Tol Cikedung kemudian ketiga tersangka membuang korban di kawasan hutan Perum Perhutani tepatnya di JIn. Buahdua - Sanca Blok Cinambo Desa Gendereh Kecamatan Buahdua Kabupatern Sumedang dan barang-barang berikut kendaraan milik korban di bawa oleh tersangka.
"Jadi dilihat motifnya ketiga tersangka, memang sudah merencanakan dan tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau secara bersama - sama melakukan kekerasan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online/grab.
Sementara barang bukti yang diamankan, antara lain satu unit kendaraan R4 Merk Daihatsu Xenia warna Silver metalik NO. Pol B-2256 TFY, satu buah buah Hndphone merk VIVO V3 warna Putih Silver dan beberapa kartu member.
"Untuk kendaraan R4 Merk Daihatsu saat ini, untuk sementara dikembalikan kepada pemiliknya yang merupakan tetangga korban. Dan sewaktu waktu akan kita pinjam untuk penelitian lebih lanjut," pungkasnya**(acep sandi)
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Suharto alias Alex, yang bekuk Satreskrim Polres Sumedang pada Minggu (6/8) terancam hukuman mati. Sementara satu tersangka lainya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo S.I.K bahwa, hasil penyelidikan selama kurang lebih selama 5 hari di wilayah Jakarta dan wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Penyidik dan Tim Buser Sat Reskrim Polres Sumedang dapat mengamankan tersangka L
Alias UPI pada hari Minggu (5/8) Sekitar pukul 15.45 Wib di Blok Pilang Ds. Sukamelang. Dihari yang sama tersangka R Alias IPIN ditangkap sekitar jam 21.08 Wib di Blok Pejaten Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
"Tersangka L dan R dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338; Pasal 365 ayat 2 KUHP dan 170. Dengan ancaman maksimal mati, dan satu tersangka lainya masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujarnya pada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Selasa (7/8).
Kapolres juga menuturkan bahwa, ketiga tersangka pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira jam 11.30 Wib di Pasar Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi awalnya meminta tolong orang lain yang tidak di kenal untuk memesankan taksi online/grab untuk diantarkan ke daerah Pasar Cakung Jakarta Timur. Setelah sampai di Pasar Cakung tersangka meminta antar kembali untuk ofline/borongan ke wilayah Cikampek, kemudian setelah sampe di Cikampek tersangka atas nama L meminta untuk mengantar terlebih dahulu ke wilayah Kab. Subang, namun setelah sampai di daerah Ciasem Kabupaten Subang tersangka atas nama Inisial L dan T meminta berhenti dulu di Alfamart Ciasem untuk membeli kopi dan Rokok, setelah itu karena keadaan waktu itu masih siang tersangka dengan Inisial L meminta berputar arah kembali kearah Cikampek dan masuk ke Tol Cikampek menuju arah Tol Cipali untuk ke Indramayu.
"Pada saat di perjalanan sekitaran di Jalan Tol tepatnya sekitaran KM 119 jalan Tol Cipali wilayah Cikedung Kabupaten Indramayu salah satu tersangka dengan Inisial L berpura-pura mau buang air kecil dan menyuruh korban untuk
berhenti di pinggir jalan tol, setelah kendaraan mobil terhenti tersangka dengan inisial T mencekik dan memukul korban dari belakang dan menarik korban kearah kursi belakang dan tersangka R memegangi kaki korban dan
memukuli wajah korban sehingga korban tidak melakukan perlawanan dan tidak bergerak, kemudian tersangka
dengan inisial "L" mengambil alih kemudi dan bergerak kembali menuju keluar pintu Tol Cikedung" tuturnya
Kapolres juga menambahkan,
Setelah keluar pintu Tol Cikedung kemudian ketiga tersangka membuang korban di kawasan hutan Perum Perhutani tepatnya di JIn. Buahdua - Sanca Blok Cinambo Desa Gendereh Kecamatan Buahdua Kabupatern Sumedang dan barang-barang berikut kendaraan milik korban di bawa oleh tersangka.
"Jadi dilihat motifnya ketiga tersangka, memang sudah merencanakan dan tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau secara bersama - sama melakukan kekerasan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online/grab.
Sementara barang bukti yang diamankan, antara lain satu unit kendaraan R4 Merk Daihatsu Xenia warna Silver metalik NO. Pol B-2256 TFY, satu buah buah Hndphone merk VIVO V3 warna Putih Silver dan beberapa kartu member.
"Untuk kendaraan R4 Merk Daihatsu saat ini, untuk sementara dikembalikan kepada pemiliknya yang merupakan tetangga korban. Dan sewaktu waktu akan kita pinjam untuk penelitian lebih lanjut," pungkasnya**(acep sandi)
Post a Comment