Bappenda Pasang Stiker Rumah Makan dan Resto yang Tak Bayar Pajak
Kota, KORAN SUMEDANG
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Polres Sumedang serta Satpol PP dan Subdenpom Polisi Militer (PM) memasang stiker peringatan bagi sejumlah rumah makan/resto di seputaran Kota
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang Ramdan Ruhendi Dedi mengatakan, sesuai dengan ketentuan perpajakan, kita lakukan penegakan aturan bagi wajib pajak yang tidak mentaati aturan perpajakan daerah.
"Terpaksa kami lakukan tindakan seperti ini. Karena kita sudah peringatkan melalui surat teguran sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan masih belum juga melaksanakan kewajibannya," tuturnya pada sejumlah awak media di sela sela kegiatannya, Rabu (26/12).
Lebih lanjut, Kepala Bappenda berharap, usai dilakukan penempelan stiker peringatan ini, pemilik rumah makan bisa segera membayar pajak sesuai ketentuan yakni 10 persen dari penghasilan. Sebab pemilik rumah makan sampai saat ini pun kata dia belum melaporkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
"Jika pemilik tidak memindahkan peringatan ini, ijin usahanya bisa dicabut. Saat ini kita lakukan ke 4 rumah makan/cafe, kami meminta pengertiannya agar segera melakukan pembayaran pajak. Ketentuannya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 pasal 78, jadi kalau melanggar resikonya akan ditempeli stiker seperti ini. Mereka bisa mencopot stiker jika sudah memenuhi kewajibannya," tegasnya
Kepala Bappenda, juga menghimbau kepada para wajib pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan wajib pajak lainnya bisa menaati tentang peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan.
"Ada 805 ribu wajib PBB, 150 wajib pajak restoran, dan 35 hotel dan wajib pajak parkir beserta tempat hiburan di Kabupaten Sumedang," pungkasnya ** [Acep Shandy].
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Polres Sumedang serta Satpol PP dan Subdenpom Polisi Militer (PM) memasang stiker peringatan bagi sejumlah rumah makan/resto di seputaran Kota
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang Ramdan Ruhendi Dedi mengatakan, sesuai dengan ketentuan perpajakan, kita lakukan penegakan aturan bagi wajib pajak yang tidak mentaati aturan perpajakan daerah.
"Terpaksa kami lakukan tindakan seperti ini. Karena kita sudah peringatkan melalui surat teguran sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan masih belum juga melaksanakan kewajibannya," tuturnya pada sejumlah awak media di sela sela kegiatannya, Rabu (26/12).
Lebih lanjut, Kepala Bappenda berharap, usai dilakukan penempelan stiker peringatan ini, pemilik rumah makan bisa segera membayar pajak sesuai ketentuan yakni 10 persen dari penghasilan. Sebab pemilik rumah makan sampai saat ini pun kata dia belum melaporkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
"Jika pemilik tidak memindahkan peringatan ini, ijin usahanya bisa dicabut. Saat ini kita lakukan ke 4 rumah makan/cafe, kami meminta pengertiannya agar segera melakukan pembayaran pajak. Ketentuannya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 pasal 78, jadi kalau melanggar resikonya akan ditempeli stiker seperti ini. Mereka bisa mencopot stiker jika sudah memenuhi kewajibannya," tegasnya
Kepala Bappenda, juga menghimbau kepada para wajib pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan wajib pajak lainnya bisa menaati tentang peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan.
"Ada 805 ribu wajib PBB, 150 wajib pajak restoran, dan 35 hotel dan wajib pajak parkir beserta tempat hiburan di Kabupaten Sumedang," pungkasnya ** [Acep Shandy].
Post a Comment