4 SD Dipastikan Bakal Digusur Jalan TOL
Kota, Korsum
Pembangunan jalan Tol Cisumdawu sesi 1 dipastikan bakal menggusur 4 bangunan Sekolah Dasar (SD). Namun ke-4 SD itu, hanya satu SD yang progresnya mulus semulus jalan Tol, sementara 3 SD masih dirundung berbagai macam persoalan, sehingga progresnya belum jelas.
Seperti disampaikan Kabid Sarana dan Prarasana, Eka Ganjar Kurniawan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3). Ke-4 SD yang akan terkena dampak Tol itu kata dia, SD Cijolang Kecamatan Tanjungsari, SD Sabagi Desa Ciherang Sumedang Selatan, SD Sukamulya Desa Sirnamulya dan SD Sukawening Desa Mekarjaya Sumedang Utara.
Ganti rugi SD Sukamulya progresnya positif dimana pihak desa sudah mengijinkan tanah kas desanya digunakan untuk lahan pengganti SD itu. Rencananya SD Sukamulya akan dibangun kembali oleh pihak satker Tol, sementara disdik hanya terima kunci.
“Sebab Disdik merasa keberatan jika pihak satker Tol hanya mengganti bangunannya saja. Sehingga berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, akhirnya pihak satker Tol Cisumdawu menyanggupi akan membangun kembali pada setiap SD yang kena trase jalan Tol,” ujar Eka.
Namun pembebasan SDN Cijolang, sampai saat ini belum ada kejelasan. Sebab lanjutnya, tanah SD itu masih dalam sengketa bahkan sudah masuk proses Pengadilan. Alhasil, pihak satker Tol belum bisa mengambil langkah penyelesaian SD Cijolang, sebelum adanya kepastian hukum tetap.
“Tanah SD Cijolang digugat ahli waris. Padahal tanah itu sudah diwakafkan dan sudah tercatat sebagai aset daerah. Adanya gugat itu merupakan hak waris dan Pemda Sumedang akan penghormati hasil keputusan pengadilan,” tandasnya.
Sementara pembebasan SDN Sabagi, mencuatnya saat terjadi dua ruang kelas roboh sehingga Disdik dan satker Tol menggelar rapat membahas ganti rugi SD tersebut. Namun berdasarkan penjelasan satker Tol bahwa SD itu tidak kena trase jalan Tol termasuk kantor dan tanah desa.
Awalnya, SD dan kantor desa kena trase jalan Tol, namun tidak tahu alasannya, trase itu digeser. Sementara pada rapat itu, Pemda dan DPRD mengusulkan kepada pihak satker Tol bahwa tanah kas Desa Ciherang dan bangunan SD itu agar menjadi bagian trase Tol.
“Masih belum final karena pihak satker belum memberi keputusan. Saat ini masih dalam kajian aspek hukum, apakah menyalahi atau tidak?. Tapi jika dari aspek hukum ternyata tanah kas desa tidak bisa dibebaskan, tapi tetap mengusulkan perbaikan gedung SD dan Disdik masih menunggu keputusannya,” tandasnya.
SDN Sukawening, lanjutnya, pemindahan SD itu masih masalah karena belum ada lahan pengganti untuk membangun kembali SD itu. Meskipun tanah aset itu masih ada, namun posisinya sangat jauh. Terlebih belum jelas arah pergerakan pindahnya penduduk sehingga tak dimungkinkan SD itu dibangun tanpa ada murid.
Dilansir koran ini sebelumnya, Kades Ciherang, Iwan Setiawan, menyebut belum final soal pembebasan tanah aset desa termasuk bangunan SDN Sabagi. Namun, kata dia, pihak desa mesara optimis bahwa aset desa akan dibebaskan pemerintah sehingga desa sudah membentuk panitia pembebasan.
Sama halnya dengan Camat Sumedang,Selatan Herry Dewantara. Kata dia, keputusan soal pembebasan tanah kas desa itu belum final. Sebab belum ada surat resmi yang menyatakan jadi atau tidaknya pembebasan itu.**[yf saefudin]
Post a Comment