Header Ads

Tujuh Warga Ngaku Dikibuli Dalam Pembebasan Lahan Bendung Rengrang


Paseh, Korsum
Proyek Bendung Rengrang sudah dipersiapkan beberapa tahun lalu, mulai peta lokasi hingga sosialisasi ke warga yang tanah atau tempat tinggalnya masuk kepada zona pembebasan. Dalam sosialisasinya, panitia pembebasan lahan Bendung Rengrang sudah menurunkan appraisal (tim penilai harga), sehingga munculah harga dari setiap lahan atau bangunannya yang akan dibayar, dengan harga variasi.
Namun, bagi tujuh warga salah satunya Suhadi yang tinggal di Dusun Warung Buah Desa Padanaan Kecamatan Paseh, akhir-akhir ini merasa telah dikibuli oleh panitia pembebasan lahan dan bangunan, karena dari awal Suhadi dijanjikan akan dibayar harga bangunan rumah dan warungnya sekitar kurang lebih empat ratus juta, pada kenyataannya, tujuh warga tersebut termasuk Suhadi akan dibayar dengan total tujuh puluh juta sebagai kerohiman dari panitia.
“Rumah dan warung saya itu sudah dinilai harganya oleh apraisal, bahkan saya dan semuanya yang kena pembebasan proyek Bendung Rengrang diperintahkan oleh panitia untuk membuka rekening, dan hal itu sudah saya lakukan. Namun kemarin (beberapa bulan yang lalu), kami yang tinggal di Dusun Warung Buah yang menempati tanah milik pemerintah dalam hal ini lahan milik PU Provinsi tidak akan dibayar, melainkan dibayar sebagai bentuk kerohiman dengan alasan bahwa saya dan enam orang yang lain tidak ada surat ijin garap dari PU Provinsi,” jelas Suhadi, saat dikonfirmasi Korsum, Kamis (15/3), dikediamannya.
Yang menyatakan itu, kata Suhadi, dari panitia yakni BPN Sumedang. Kenapa baru muncul sekarang bahwa harus ada surat garapan?, kenapa tidak sebelumnya dirapat waktu sosialisasi pertama kali disampaikan, bahwa bagi warga yang tinggal di atas tanah negara harus memiliki surat garapan dari PU Provinsi.
Saya baru tahu dari Kepala Desa Padanaan pak Dadan, katanya kalau tidak ada surat garapan maka tidak akan dibayar, kalaupun dibayar tapi berbentuk kerohiman dari panitia. Kalau dibayar tujuh puluh juta sebagai kerohiman, dibagi rata masing-masing sepuluh jutaan, uang sepuluh juta hanya cukup untuk biaya bongkar rumah saja, sementara kami akan tinggal dimana?,” tanyanya.
Suhadimempertanyakan, kenapa warga lain yang tinggal di tanah desa bisa mendapatkan penggantian sesuai dengan hasil hitungan appraisal, tapi dirinya yang menempati tanah pemerintah tidak bisa dibayarkan karena tidak ada surat garapan.
“Yang dibebaskan ini kan tanah dan bangunan, bagi yang memiliki tanah tentunya akan diganti rugi, bagi yang memiliki bangunannya saja itu pun akan dibayarkan, lalu kenapa kami dipersulit?. Kami ini orang orang kurang mampu, pekerjaan pun serabutan, apakah orang seperti kami ini tidak boleh mempunyai hak?,” kata Suhadi, yang mengaku telah mendiami bangunan di atas tanah milik PU Provinsi tersebut sejak tahun 1992.
Sebelumnya, Dikonfirmasi Korsum, Rabu (14/3), Kepala Desa Padanaan Kecamatan Paseh, Dadan Ramdani, mengaku dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membantu warganya, namun BPN Sumedang mengharuskan surat garapan dari Dinas PU Provinsi. Dantanpa ada surat tersebut, maka tidak akan dibayar melainkan akan diberikan kerohiman dari pengusaha pembebasan Bendung Rengrang.
“Tujuh Kepala Keluarga yang ada di dusun Warung Buah tinggal di atas tanah milik pemerintah yakni Dinas PU Provinsi dan sudah berpuluh puluh tahun lamanya. Kemarin tujuh warga kami itu bangunan rumahnya sudah dinilai harganya oleh tim Apraisal sehingga keluar nominal sebesar satu miliar lebih untuk tujuh orang. Namun, pada kenyataanya, warga itu tidak akan dibayar karena tidak ada surat garapan, hanya uang kerohiman dari pengusaha,” aku Dadan.
Dikatakan Dadan, dirinya sudah bolak balik berupaya kepada panitia hingga ke BPN Sumedang agar dibantu untuk warganya, tapi menurut BPN Sumedang harus tetap ada surat garapan dari PU Provinsi, ketika surat tersebut ada keuangan untuk pembayaran pembebasan lahan sudah siap.
Sementara, dikatakan Camat Paseh, H. Nandang Suparman, dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk segera menyelesaikan kepada tujuh warganya yang tinggal di Dusun Warung Buah terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendung Rengrang, permasalahan muncul karena besaran pembayaran hasil uji Apraisal dibatalkan sebesar Rp 1 miliar lebih, menjadi kerohiman sebesar Rp 70 jutaan.
“Kami khawatir ketika masalah tersebut tidak bisa diselesaikan akan berdampak terhadap irigasi Bendung Rengrang itu sendiri. Disatu sisi, pembangunan irigasi Bendung Rengrang sudah dua tahun tidak dilaksanakan dan sekarang sudah dilaksanakan. Kemarin saya datang ke BPN Sumedang dan menyampaikan bahwa warga kami itu tidak menjual tanah melainkan bangunan rumahnya dan itu hak warga kami,”ungkap Camat, saat dikonfirmasi Korsum, Kamis (15/3), di ruang kerjanya.
BPN Sumedang, kata H. Nandang, akan mencairkan keuangannya ketika tujuh warga tersebut memiliki surat ijin garapan, dan dirinya mencoba melalui PU Provinsi untuk bagian Cirebon Sumedang yang intinya akan berusaha semaksimal mungkin.
“Untuk hari Senin besok, saya akan berkoordinasi kembali dengan pihak BPN Sumedang terkait dengan tujuh warga kami itu. Saya akan memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa tujuh warga tersebut benar benar tinggal di tanah itu, dan mudah-mudahan surat tersebut bisa jadi rekomondasi untuk BPN Sumedang,”ucapnya.
Ditemui Korsum, Jumat (16/3), Bagian Sengketa dan Konflik Tanah pada BPN Sumedang, Aziz, sedang tidak ada ditempat. MenurutSatpam BPN Sumedang, bahwa sedang tidak ada pejabat, karena sedang kelapangan.**[Dady]