Pantau Transaksi Secara Daring Bappenda Bakal Pasang Tapping Box di Setiap Rumah Makan
Kota, Korsum
Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumedang merencanakan memasang alat pemantau data transaksi usaha secara daring (tapping box), di tiap Rumah Makan yang telah menjadi Wajib Pajak di Sumedang.
Kepala Bappenda, H. Ramdan Ruhendi Deddy mengatakan, pemasangan alat monitoring data transaksi usaha secara online ini berfungsi untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha para wajib pajak. Data transaksi itu akan dipantau secara online dan tepat waktu dari dashboard (sistem monitoring) yang nantinya ditempatkan di Bappenda.
“Apabila transaksi pembayaran menggunakan sistem komputerisasi, maka akan memudahkan kami untuk mengontrol pendapatan dari setiap transaksi,” ungkapnya Rabu, (14/3), di kantornya.
Namun demikian, pemasangan tapping box itu belum dapat terealisasikan karena untuk satu unit tapping box senilai sekitar Rp 15 juta. Sedangkan di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat sekitar 141 Rumah Makan yang sudah menjadi Wajib Pajak.
“Apabila kita alokasikan anggaran penyediaan alat untuk sebanyak 150 unit saja, maka yang kita butuhkan adalah sekitar Rp 2 miliar. Ini yang masih menjadi kendala bagi kita,” tuturnya.
Sementara Pjs Bupati Sumedang, Sumarwan Hadisoemanto mendukung pengadaan alat tapping box tersebut. Menurutnya, pegawai Bappenda harus memiliki kreativitas dan inovasi tinggi guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat sehingga masyarakat tidak meragukan kinerja para pegawai pengelola pajak ini.
“Mari ciptakan sistem sehingga masyarakat tidak ragu terhadap kinerja kita. Karena seperti kita ketahui, para pegawai Bappenda selalu menjadi sorotan masyarakat. Saya rasa apabila memang dibutuhkan, kenapa tidak kita anggarkan untuk penyediaan tapping box ini,” ucapnya.
Tunggakan denda PBB Bakal Dihapuskan
Di tempat terpisah, Sekretaris Bappenda, H. Asep D. Darmawan, mengatakan akan menghapus denda bagi wajib pajak bumi bangunan (PBB) jika membayar kewajibannya sebelum 30 September 2018. Dengan penghapusan denda itu diharapkan ada peningkatan pendapatan dari pembayaran PBB.
"Bagi wajib PBB yang belum membayar pajak sejak 2014 akan dibebaskan dari denda jika membayar kewajiban PBB sebelum 30 September 2018. jadi wajib pajak yang masih menunggak PBB cukup membayar piutang pokoknya saja," katanya.
Asep mengatakan, piutang dari wajib pajak yang tak membayar PBB sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 mencapai Rp 16 miliar. Besarnya denda dua persen per bulan dari pajak.
"Sehingga dengan adanya program penghapusan bayar denda ini, para wajib pajak dapat melunasi tunggakan pokoknya saja sehingga pemerintah bisa mendapat pemasukan Rp 16 miliar," kata Asep.
Asep menyebutkan, Pemkab Sumedang saat ini sedang mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah, salah satunya PBB. Dari sektor PBB Bappenda sudah mendistribusikan 804.207 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ke wajib PBB. Dari 804.207 SPPT itu ditargetkan mendapat Rp 44,8 miliar.
Tahun ini ada wajib PBB yang naik kelas dari sebelumnya masuk buku 1, 2, dan 3 menjadi masuk buku 4 dan 5. Wajib pajak yang masuk buku 1, 2, dan 3 besarnya PBB yang harus dibayar di bawah Rp 2 juta setahun. Sedangkan yang masuk buku 4 dan 5 membayar PBB di atas Rp 2 juta. Wajib pajak yang masuk buku 1,2 dan 3 sebanyak 803.035 SPPT dengan nilai Rp 29,4 miliar. Sedangkan yang masuk buku 4 dan 5 sebanyak 1.132 SPPT dengan nilai Rp 15,3 miliar.
"Wajib PBB yang naik kelas ke buku 4 dan 5 sebanyak 269 SPPT dengan nilai 1,37 miliar," katanya.
Menurutnya, terjadinya naik kelas wajib PBB karena sejak tahun 2017 Bupati Sumedang sudah mengubah nilai jual objek pajak (NJOP) “Sehingga secara otomatis membayar PBB pun menjadi naik," pungkas Asep Darmawan.**[Daddy]
Post a Comment