Header Ads

Rumah Sakit Pakuwon Dianggap Tak Miliki RTH


Kota, Korsum
Perkembangan pesat Rehab atau pembangunan Rumah Sakit Pakuwon nampaknya tidak diikuti dengan penyesuaian dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga ada dugaan masih menggunakan IMB lama, hal ini terlihat jelas dari penataan halaman dan tempat parkir yang masih semrawut. Terbukti, secara kasat mata halaman rumah sakit Pakuwon tidak ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kondisi parkir kerapkali membuat macet laju kendaraan.
Dikonfirmasi Korsum, Kamis (15/3), Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, Yamam Muttaqin, menjelaskan, terkait dengan RTH, bahwa persolaan RTH Rumah Sakit Pakuwon masih kurang maksimal, karena dalam IMB-nya diduga masih menggunakan IMB yang dulu.
“Secara aturan tidak menyalahi, namun bagi yang masih menggunakan aturan dulu untuk segera melengkapi dan menyesuaikan dengan aturan yang baru dalam hal ini kekurangannya. Karena IMB dulu tidak disertakan siteplanedan Andalalin serta yang lainnya. Yang dimaksud dengan RTH tersebut, area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik tanaman yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,”jelas Yamam.
Untuk itu, kata Yamam, IMB-nya harus dilihat dulu, ada berapa IMB?, kalau tetap dengan luasan dan IMB-nya sudah ada, maka itu tidak menyalahi, namun sebaliknya kalau bangunannya berubah, maka IMB-nya pun harus juga dirubah sesuai dengan luasan yang baru, karena perundang-undangan tidak berlaku surut.
“Sesuai dengan regulasi yang sekarang, apakah itu menyimpang kesesuaian dari pemanfaatan ruang atau tidak?, dugaan untuk sekarang dimungkinkan melanggar aturan kalau berbicara tentang Koifisien Dasar Bangunan (KDB), karena diatur hanya 70%, apakah ada yang terbangunnya disana (rumah sakit Pakuwon) 70%?, kekurangannya sekarang adalah parkir yang hingga ke jalan, maka terjadilah macet, terkait dengan RTH apakah ada didalam amdal atau UKL/UPL?,”tegasnya.
Dikonfirmasi Korsum, Kepala Bagian Umum pada Rumah Sakit Pakuwon Sumedang, Iho Ratiah, menjeaskan, bahwa pihak Rumah Sakit Pakuwon selalu mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah, ketika akan perehaban gedung, rumah sakit pun IMB-nya selalu direvisi kembali untuk disesuaikan, karena persoalan ijin selalu diarsipkan dengan baik.
“IMB di Rumah Sakit Pakuwon ini setiap perehaban bangunan selalu kami sesuaikan, terkait dengan RTH kami sudah konsultasi, surat dan lain lain. Dan kami duduk dalam satu forum sudah dilakukan termasuk soal andalalin, ijin lingkungan sudah lengkap. Soal RTH sekarang kan permasalahan bersama se-Kabupaten Sumedang, kalau mau di cek bukan hanya Rumah Sakit Pakuwon saja, melainkan harus dicek dari instansi ke instansi,” katanya.**[Dady]