Alun-Alun di Pakai Bazar Tugas Satpol PP Dipertanyakan
Kota, Korsum
Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dipertanyakan setelah kawasan Alun-alun sumedang dipakai untuk Bazar dalam rangka HUT Satpol PP, DAMKAR dan Linmas. Kecaman juga dilontarkan oleh beberapa anggota DPRD Sumedang.
Seperti dikatakan oleh Dudi Supriadi anggota komisi A DRPD Sumedang bahwa, dengan adanya para pedagang yang masuk alun-alun, apalagi dalam rangka HUT Satpol PP bisa dikatakan Penegak aturan menjadi pelanggar aturan. "Saya khawatir kalau diberikan contoh seperti itu, para PKL jadi semakin berani melanggar," tuturnya saat dikonfirmasi Korsum melalui pesan WhatSapp nya, Selasa (20/3).
Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Komisi B, Asep Sumaryana bahwa, kawasan alun alun Sumedang merupakan ikon satu satunya dan merangkap jadi ruang publik. Karena belum ada ruang publik yg memadai dan representatif terpaksa alun-alun terbebebani kegiatan publik. "Jadi satpol PP perlu mengawasi kegiatan agar tidak merusak taman dan ijin persetujuan kegiatan harus disertai kewajiban jaga taman dan kebersihan, biaya kebersihan dibebankan panitia dan harus ada denda bayar Kerusakan.
Ditambahkan ketua Komisi D DPRD Sumedang, Dadang Rohmawan menurutnya, alun-alun adalah paru paru kota yg mana secara estetika harus tertata dengan rapi dan terbebas dari aktivitas komersil. "apabils semua itu tidak terperhatikan maka harus ada penindakan dari pemerintah daerah termasuk solusi kepada objek karena mereka juga masyarakat sumedang yg mempunyai hak mendapatkan penghasilan," tuturnya
Sementara itu sebelumnya ketika dikonfirmasi akan adanya penyelenggaraan bazar di alun-alun Sumedang, Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang, Ayuh Hidayat mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan akan kegiatan di alun-alun sumedang tersebut. "Setahu saya ada surat ke BLH untuk kegiatan simulasi pemadam kebakaran dalam rangka HUT Satpol PP, Damkar dan Linmas. Bukan untuk Bazar tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi Korsum diruang kerjanya, Senin (19/3).
Ketika apakah kegiatan tersebut melanggar Perda. Ayuh mengatakan, untuk Alun alun Sumedang itu dilindungi Perda 7 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta SK Bupati mengenai penetapan lokasi kawasan bersih dan tim program kampanye lingkungan,"Ya alun alun sumedang dilindungi oleh Perda dan SK Bupati tersebut.Kalau sekarang dipakai begitu ya silahkan simpulkan." Jelasnya. Hingga berita ini diterbitkan, Korsum belum berhasil mengkonfirmasi Kasat Pol PP Sumedang, Asep Sudrajat. **[Acep. S |Fathul Arif]
Post a Comment