Terlambat Masuk Kerja Staf Bappenda Ditahan Satpam
Kota, KORAN SUMEDANG
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan kerja, Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang menerapkan aturan bahwa bagi karyawan/staf Bappenda Kabupaten Sumedang yang datangnya kesiangan atau terlambat tidak bisa masuk ruangan sebelum diberikan pengarahan (diBriffing) oleh Kepala Bappenda kabupaten Sumedang atau oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
“Aturan di Bappenda Kabupaten Sumedang dalam hal meningkatkan disiplin kerja telah menerapkan bahwa bagi staf Bappenda Kabupaten Sumedang yang terlambat masuk kerja apalagi tidak mengikuti apel pagi, maka tidak bisa masuk ruangan sebelum dibrifing oleh saya sendiri atau oleh Kasubag Kepegawaian pada Bappenda Sumedang,” ujar Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang H.Ramdan Ruhendi dedy, Saat dikonfirmasi Koran Sumedang, Jumat (6/7), disela Kesibukannya.
Ketika terlambat masuk kerja, kata H. Ramdan, Satpam Bappenda Kabupaten Sumedang sudah diperintahkan untuk menahan staf ketika terlambat masuk untuk dibrifing atau diberikan pengarahan terlebih dahulu.Langkah aturan tersebut diterapkan untuk meningkatkan disiplin kerja, dan hasilnya apel pagi selalu lengkap dan para staf yang biasa datang siang pun sudah tidak ada lagi.
“Aturan ini diterapkan agar staf bisa menghargai waktu dan bekerja profesional, karena Bapenda Kabupaten Sumedang selain daripada memberikan pelayanan kepada wajib pajak juga harus mencari peluang baru atau meningkatkan pendapatan pajak,” ungkapnya.**[Dady]
Post a Comment